WBN, Bogor – Anak dibawah umur berinisial AR dan AG menjadi korban aksi pencabulan yang di lakukan oleh sekelompok orang di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Desember 2021 lalu baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada bulan Februari 2022 ke pihak kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban ini sering berkumpul.
“Jadi Korban awalnya AR (16) dan AG (16) ini di cekoki minuman keras oleh para pelaku, saat itu lah para pelaku yang berjumlah delapan orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian sedangkan korban AG ini di cabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya,” katanya pada Jumat, 19 Agustus 2022.
“Kami yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan tersebut berhasil mengantongi identitas pelaku, dan berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA. Sementara itu tiga orang lainnya masih dalam pengejaran kami,” sambung AKBP Iman.
Dari pengungkapan tersebut kita amankan juga barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.
Atas perbuatannya para pelaku ini kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Penulis: Ikman Periatna
Editor: Rieqhe
Tags: Pencabulan, Polres Bogor
-
Polres Bengkalis akan lakukan Giat Operasi Zebra Lancang Kuning 2022
-
Inspektorat Tinjau Proyek Amburadul di Ketapang, Begini Reaksi Ketua Forum KPK Indonesia
-
Jelang Ulang Tahun TNI Ke-78, Gelar Doa Bersama
-
Tugas Kita Adalah Berikhtiar
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Hadiri Upacara HUT TNI Ke-79
-
Penangkapan Puluhan Warga Desa Wadas Dinilai Melanggar Hukum, IPW Minta Kapolri Segera Bertindak