Berita DaerahBerita Utama

SMK Taruna Terpadu 1 Dibawah Naungan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi Batalkan Sepihak Jadwal Awal Helatan Penamatan

×

SMK Taruna Terpadu 1 Dibawah Naungan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi Batalkan Sepihak Jadwal Awal Helatan Penamatan

Sebarkan artikel ini
img_20240621_165831

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

SMK Taruna Terpadu 1 Dibawah Naungan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi Batalkan Sepihak Jadwal Awal Helatan Penamatan

WartaBelaNegara.com, Bogor — Orangtua di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Taruna Terpadu 1 atau Bogor Center School (Borcess) di Kemang, Kabupaten Bogor mengungkapkan kekecewaan mereka setelah pihak sekolah membatalkan agenda acara penamatan secara sepihak

Acara penamatan, yang rencananya akan di laksanakan pada 26 hingga 27 Juni 2024 tiba-tiba di batalkan sepihak oleh pihak sekolah menjadi tanggal 1 Juli 2024.

Salah satu orangtua, Sutrisno menyatakan ketidakpuasannya. Di mana anaknya sudah menunggu acara ini dengan penuh antusias.

“Kami bahkan sudah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk baju dan lain sebagainya. Serta rencana untuk menghadiri acara tersebut. Pembatalan mendadak ini benar-benar mengecewakan dan merugikan,” ujarnya dikediamannya, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Kamis (20/6/2024).

“Informasi dari beberapa orangtua dan murid sekolah tidak memberikan alasan konkret mengenai pembatalan tersebut,” sambung Sutrisno.

Sebagai orangtua, kami berharap pihak sekolah dapat lebih transparan dalam mengambil keputusan yang berdampak besar seperti ini.

“Anak-anak kami pantas mendapatkan penjelasan yang jelas dan penghormatan atas usaha mereka selama bertahun-tahun,” katanya.

Sutrisno mengakui, keluhan ini telah di sampaikan kepada pihak sekolah melalui berbagai saluran komunikasi. Hingga akhirnya anaknya mendapatkan panggilan untuk datang ke sekolahan pada Kamis, 20 Juni 2024.

“Lucu masa untuk penjelasan murid di panggil pihak sekolah tanpa harus saya sebagai orangtua mendampingi. Akhirnya saya pun meminta rekan-rekan media hadir. Karena pemanggilan tersebut diduga bentuk intimidasi ke putra saya,” katanya.

Sutrisno mengungkap, saat mendampingi anaknya ke sekolah yang di wakili, walikelas dan bagian kesiswaan. Mereka berjanji akan membicarakan dengan kepala sekolah

“Saya minta untuk tidak ada penundaan tapi mereka tidak bisa memberikan keputusan. Dan berjanji di saksikan awak media akan menyampaikan ke kepsek Rohmat TZ pada Jumat (21/06/2024) agar dapat berjumpa. Sehingga dapat memberikan keputusan,” tegasnya.

Lanjutnya, ia menyayangkan kabar baik yang di harapkan tidak sesuai harapannya. Di mana bagian kesiswaan memberikan informasi melalu pesan singkat WhatSapp, bahwa untuk pertemuan pada Jumat (21/06/2024) Rohmat tidak bisa.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan beliau, untuk pertemuan besok tidak bisa pak. Saya hanya sebatas menyampaikan saja,” kata Sutrisno seperti di lansir pesan singkat tertulis di WhatSapp oleh bagian kesiswaan.

Ia menegaskan, harusnya pihak sekolah dapat mengutamakan kepentingan murid daripada kepentingan sekolah.

Untuk diketahui, SMK Taruna Terpadu 1 yang berada di bawah naungan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi memiliki 4000-an murid. Sehingga dana bos yang di terima sekolah tersebut jumlahnya sangat fantastis yakni berkisaran Rp80 miliaran.

 

Penulis: Rieqhe
Editor: Refer

Referensi :

  1. Berita – Liputan
  2. Berita | News

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 9a144f4757ac9d11804700c7c270262b | 2026

SMK Taruna Terpadu 1 Dibawah Naungan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi Batalkan Sepihak Jadwal Awal Helatan Penamatan

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra pada 19:36 WIB, 21 Juni 2024

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-10588

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999