Narkotika

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Kokain Bruto 25 Kg Hasil Temuan di Kepulauan Selayar

Dewi Wati
×

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Kokain Bruto 25 Kg Hasil Temuan di Kepulauan Selayar

Sebarkan artikel ini

*Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Kokain Bruto 25 Kg Hasil Temuan di Kepulauan Selayar*

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain dengan berat bruto 25 kilogram di Mapolda Sulsel, Senin (16/03/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan barang temuan oleh Kodam XIV/Hasanuddin kepada Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko kepada Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, para Pejabat Utama Polda Sulsel serta pejabat utama Kodam XIV/Hasanuddin.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkotika tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna memastikan keutuhan, jumlah, serta kandungan narkotika yang terdapat dalam barang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang disita dipastikan mengandung narkotika jenis kokain.

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen, transparansi, serta sinergitas antar instansi dalam penanganan peredaran narkotika.

“Sebagai bentuk komitmen, transparansi, dan sinergitas antar instansi, kami menyerahkan seluruh barang temuan tersebut kepada pihak Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Pangdam.

Ia juga menegaskan bahwa TNI, khususnya Kodam XIV/Hasanuddin, akan terus mendukung penuh upaya kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran narkoba.

lau

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kuatnya sinergitas antara TNI, Polri dan seluruh stakeholder di Sulawesi Selatan dalam menjaga keamanan wilayah.

“Hari ini merupakan bukti nyata bahwa sinergitas TNI, Polri dan seluruh stakeholder yang ada di Sulawesi Selatan bukan sekadar slogan. Penyerahan barang bukti kokain hasil temuan di wilayah Kepulauan Selayar kepada Polres Selayar yang hari ini ditindaklanjuti secara resmi menunjukkan koordinasi yang sangat solid di lapangan,” ungkap Kapolda.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada Pangdam XIV/Hasanuddin beserta seluruh jajaran Babinsa dan personel Kodim 1415/Selayar yang bergerak cepat merespon laporan masyarakat terkait temuan tersebut.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Laboratorium Forensik Polri akan melakukan pengujian dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap asal usul barang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut.

“Kami tidak akan memberikan peluang sedikit pun kepada peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. Pengawasan di wilayah pesisir akan terus kami perketat bersama rekan-rekan TNI dan unsur pemerintah daerah,” tegas Kapolda.

Di akhir keterangannya, Kapolda Sulsel juga menyampaikan apresiasi kepada para nelayan dan masyarakat Kepulauan Selayar yang telah melaporkan temuan mencurigakan tersebut kepada aparat.

 

 

 

 

 

 

Publish by Humas polda sulsel

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 5a69694b4108c774fdb6a178144b3517 | 2026

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Kokain Bruto 25 Kg Hasil Temuan di Kepulauan Selayar

Dibuat oleh Dewi Wati pada 03:12 WIB, 17 Maret 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999