Peran Vital dan Besaran Gaji Ketua RT dan RW di Berbagai Daerah
WARTA BELA NEGARA | Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan warga di lingkungan permukiman di Indonesia. Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh warga setempat melalui musyawarah dan mufakat atau voting.
Selain bertanggung jawab dalam administrasi kependudukan dan menjaga ketertiban lingkungan, Ketua RT dan RW juga berperan dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga serta membantu pemerintah dalam berbagai tugas pelayanan masyarakat.
Besaran Gaji Ketua RT dan RW di Berbagai Daerah
- DKI Jakarta
- Ketua RT: Rp 2.000.000 per bulan (2025)
- Ketua RW: Rp 2.500.000 per bulan (2025)
- Gubernur terpilih Pramono Anung – Rano Karno berjanji menaikkan gaji menjadi dua kali lipat, sehingga berpotensi naik menjadi Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
- Kota Bekasi
- Ketua RT/RW menerima insentif sebesar Rp 5.000.000 per tahun atau sekitar Rp 416.000 per bulan.
- Kabupaten Bandung
- Ketua RW menerima Rp 300.000 per bulan, ditambah dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
- Kota Semarang
- Pada tahun 2022, gaji Ketua RT adalah Rp 600.000 per bulan dan naik menjadi Rp 1.000.000 pada tahun berikutnya. Hingga kini belum ada perubahan.
- Kota Yogyakarta
- Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, Ketua RT menerima Rp 250.000 per bulan.
- Kota Magelang
- Dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan.
- Kota Makassar
- Gaji Ketua RT didasarkan pada pencapaian kinerja:
- Kinerja cukup (terendah): Rp 500.000 per bulan.
- Kinerja terbaik (tertinggi): Rp 2.000.000 per bulan.
- Gaji Ketua RT didasarkan pada pencapaian kinerja:
- Kota Pontianak
- Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT menerima Rp 1.500.000 per tahun atau sekitar Rp 125.000 per bulan.
- Kota Pekanbaru
- Ketua RT: Rp 500.000 per bulan.
- Ketua RW: Rp 650.000 per bulan.
- Kota Padang
- Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp 245.000 per bulan.
- Kota Probolinggo
- Dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, Ketua RT menerima Rp 180.000 per bulan.
- Kota Palembang
- Gaji Ketua RT mengalami kenaikan dari Rp 600.000 menjadi Rp 1.000.000 per bulan mulai akhir 2024 atau awal 2025.
- Kabupaten Kebumen
- Pemerintah daerah memberikan insentif sebesar Rp 190.000 per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Kesimpulan
Besaran gaji Ketua RT dan RW bervariasi di setiap daerah, bergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Di beberapa daerah, insentif bagi Ketua RT dan RW masih tergolong rendah, sedangkan di kota-kota besar seperti Jakarta, terdapat rencana kenaikan yang signifikan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Ketua RT dan RW dalam membantu pelayanan masyarakat serta menjaga ketertiban lingkungan di tingkat paling kecil dalam struktur pemerintahan.
Sumber :
Berapa Gaji Diterima Para Ketua RT dan RW di Indonesia? Inilah Daftar nya
Penulis : Aninggel
Peran Vital dan Besaran Gaji
Tags: Berita Terkini, Gaji, Honor, News Update, RT, RW
-
Panglima TNI Hadir Keberangkatan Presiden RI ke Jerman
-
Himbauan Kades Wonosari Perketat Keamanan Lingkungan Desa
-
Wakasad Hadiri Pembukaan Latma Super Garuda Shield 2022
-
Kapolres Tabanan Pimpin Apel Kesiapan Pergeseran Pasukan Pengamanan KTT G20
-
Kebijakan Langkah Strategis TNI, Kunci Suksesnya Pemilu 2024
-
Kemendagri Terus Matangkan Persiapan Peresmian Tiga Daerah Otonomi Baru