Penyesuaian kerja ASN saat Nyepi dan Idulfitri 2026 diatur melalui FWA untuk menjaga pelayanan publik sekaligus mendukung kelancaran arus mudik.
JAKARTA, 11 Februari 2026 — Pemerintah menetapkan penyesuaian kerja ASN selama periode libur Nyepi dan Idulfitri 2026 melalui sistem Flexible Working Arrangement guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Dasar Hukum dan Arahan Presiden
Penyesuaian kerja ASN 2026 dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar fleksibilitas kerja diterapkan secara terencana dan terukur.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan FWA bukan tambahan hari libur, melainkan pengaturan kerja agar pemerintahan tetap berjalan efektif selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Empat Poin Penting Pelaksanaan FWA
Terdapat empat poin utama dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN:
1. Pembagian proporsional pegawai yang bekerja di kantor dan secara fleksibel sesuai aturan.
2. Penguatan akuntabilitas dan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
3. Pembukaan akses pengaduan publik melalui SP4N-LAPOR!, kanal tatap muka, serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
4. Pengawasan agar ASN tidak memberi atau menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugasnya.
Fokus pada Pelayanan Publik
Pemerintah menegaskan layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor strategis lainnya wajib tetap beroperasi optimal. Pimpinan instansi diminta melakukan pemantauan berkelanjutan agar fleksibilitas kerja tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan keberlangsungan roda pemerintahan selama momen keagamaan nasional.
Jaga Stablitas Harga Jelang Ramadhan, Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah
Redaksi Wartabelanegara.com (WBN) adalah portal berita nasional yang berdedikasi menyajikan informasi akurat seputar kebijakan publik, pertahanan, keamanan, dan dinamika sosial. Kami berkomitmen pada jurnalisme faktual dan objektif demi mendukung transparansi informasi bagi masyarakat Indonesia.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pukul 11:54, tanggal 11 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


