DaerahUtama

Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan Soroti Perbaikan Pagar BPKAD Banyuwangi

Avatar
0
×

Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan Soroti Perbaikan Pagar BPKAD Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan Soroti Perbaikan Pagar BPKAD Banyuwangi Di Duga Melanggar

Banyuwangi| WBN – Proyek perbaikan pagar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi di duga menyalahi aturan, pekerjaan renovasi pagar kantor dinas ini di kerjakan sepekan sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) terbit.

Proyek ini sebelumnya sudah ramai menjadi sorotan di masyarakat dan media sosial setempat, karena sesuai data di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banyuwangi, pekerjaan tersebut masih tahap evaluasi penawaran.

Andi Purnama selaku pengamat menanggapi informasi tersebut, “Tidak boleh kegiatan itu tiba-tiba dilaksanakan mendahului SPK. Kontraktor atau penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan tersebut, jika akan memulai pekerjaan tentunya ada prosedur yang namanya SPK,” kata Andi, Rabu (30/3/2022).

Selain itu, Andi Purnama juga menambahkan, penyedia jasa harus mempersiapkan secara administratif, baik desain, perencanaan, baik prosedur keuangan, katakan yang disusun ataupun dipersiapkan untuk suatu jaminan.

Kontributor : Solikin

 

Berita Lainnya : Pos Pertemuan Roboh Akibat Longsor, Warga Perumahan Puspa Raya Minta Pemkab  Bogor Tak Cuek

Media Partner : https://pulbaket.com/kapolres-bogor-bagikan-250-paket-sembako-ke-ojol-pokab-ucapkan-terimakasih/

Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan / WARTABELANEGARA
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 3 Oktober 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 13:17 Tanggal 31 Maret 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912