Berita DaerahBerita Utama

Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan Soroti Perbaikan Pagar BPKAD Banyuwangi

×

Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan Soroti Perbaikan Pagar BPKAD Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 3 Oktober 2022

Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan Soroti Perbaikan Pagar BPKAD Banyuwangi Di Duga Melanggar

Banyuwangi| WBN – Proyek perbaikan pagar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi di duga menyalahi aturan, pekerjaan renovasi pagar kantor dinas ini di kerjakan sepekan sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) terbit.

Proyek ini sebelumnya sudah ramai menjadi sorotan di masyarakat dan media sosial setempat, karena sesuai data di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banyuwangi, pekerjaan tersebut masih tahap evaluasi penawaran.

Andi Purnama selaku pengamat menanggapi informasi tersebut, “Tidak boleh kegiatan itu tiba-tiba dilaksanakan mendahului SPK. Kontraktor atau penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan tersebut, jika akan memulai pekerjaan tentunya ada prosedur yang namanya SPK,” kata Andi, Rabu (30/3/2022).

Selain itu, Andi Purnama juga menambahkan, penyedia jasa harus mempersiapkan secara administratif, baik desain, perencanaan, baik prosedur keuangan, katakan yang disusun ataupun dipersiapkan untuk suatu jaminan.

Kontributor : Solikin

 

Berita Lainnya : Pos Pertemuan Roboh Akibat Longsor, Warga Perumahan Puspa Raya Minta Pemkab  Bogor Tak Cuek

Media Partner : https://pulbaket.com/kapolres-bogor-bagikan-250-paket-sembako-ke-ojol-pokab-ucapkan-terimakasih/

Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan / WARTABELANEGARA

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 146dac47f4ab12db13e1ad3ef55c9d96 | 2026

Pengamat Kebijakan Publik & Pembangunan Soroti Perbaikan Pagar BPKAD Banyuwangi

Dibuat oleh asmat pada 13:17 WIB, 31 Maret 2022

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999