NasionalUtama

Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada 3 April 2022

Avatar
0
×

Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada 3 April 2022

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Jakarta | WBN – Pemerintah melalui menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil sidang isbat yang dinyatakan 1 Ramadhan jatuh pada Minggu 3 April 2022, artinya pada hari sabtu malam (2/04/2022) umat islam di Indonesia sudah menjalankan shalat tarawih.

Pada sidang isbat ini dilibatkan pula tim nifikasi Kalender Hijriah Kemenag serta duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam yang ada di Indonesia. Untuk melihat hilal pun kemenag juga melibatkan perwakilan dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan para undangan yang menghadiri sidang isbat oleh kemenag ini.

Meskipun hilal sudah di atas ufuk namun belum mencapai kriteria, yaitu mencapai 3 derajat dan sudut elongasi 6,4. Sehingga berdasarkan hisab tersebut secara mufakat diputuskan 1 Ramadhan jatuh pada 3 April 2022.

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh 2 April 2022

Berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Sabru 2 April 2022, sehingga Muhammadiyah hari ini mulai puasa dan shalat tarawih kemarin (1/03/2022).

Muhammadiyah salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia yang telah mengumumkan dalam melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid serta menegaskan penyelenggaraan tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 12:49 Tanggal 02 April 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912