WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 20 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Sukajaya Kecamatan Malangbong melaksanakan proyek pembangunan jalan desa yang menghubungkan Kampung Sukajaya dengan Kampung Babakan. Proyek infrastruktur ini memiliki volume panjang 200 meter dengan lebar 2,5 meter dan bersumber dari anggaran Infrastruktur Provinsi (I.P) senilai Rp 98.000.000 (belum dipotong pajak).
Salah satu staf desa yang berada di lokasi kegiatan pada Senin (20/10) menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan melibatkan pihak ketiga, yakni CV Fariz Putra Perkasa sebagai pelaksana teknis.
Kepala Desa Sukajaya, Wildan Ruswanda, menyampaikan bahwa pembangunan jalan ini merupakan upaya penting dalam memperlancar akses transportasi warga serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
“Jalan ini menghubungkan dua kampung, Sukajaya dan Babakan. Pembangunan ini sangat vital untuk menunjang mobilitas warga dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Ini adalah bentuk nyata kepedulian Pemerintah Desa Sukajaya terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Wildan.
Ia menambahkan bahwa program Infrastruktur Provinsi (I.P) ini merupakan perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat yang diarahkan untuk peningkatan infrastruktur desa. “Dana I.P ini sudah menjadi atensi dari Gubernur agar benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Red)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pemerintahan Desa Sukajaya Realisasikan Pembangunqn Infrastruktur Penghubung Dua Kampung
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 09:47 WIB, 21 Oktober 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






