Garut, 20 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Sukajaya Kecamatan Malangbong melaksanakan proyek pembangunan jalan desa yang menghubungkan Kampung Sukajaya dengan Kampung Babakan. Proyek infrastruktur ini memiliki volume panjang 200 meter dengan lebar 2,5 meter dan bersumber dari anggaran Infrastruktur Provinsi (I.P) senilai Rp 98.000.000 (belum dipotong pajak).
Salah satu staf desa yang berada di lokasi kegiatan pada Senin (20/10) menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan melibatkan pihak ketiga, yakni CV Fariz Putra Perkasa sebagai pelaksana teknis.
Kepala Desa Sukajaya, Wildan Ruswanda, menyampaikan bahwa pembangunan jalan ini merupakan upaya penting dalam memperlancar akses transportasi warga serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
“Jalan ini menghubungkan dua kampung, Sukajaya dan Babakan. Pembangunan ini sangat vital untuk menunjang mobilitas warga dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Ini adalah bentuk nyata kepedulian Pemerintah Desa Sukajaya terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Wildan.
Ia menambahkan bahwa program Infrastruktur Provinsi (I.P) ini merupakan perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat yang diarahkan untuk peningkatan infrastruktur desa. “Dana I.P ini sudah menjadi atensi dari Gubernur agar benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Red)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 09:47, tanggal 21 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


