TNI

Pangkoopsud I Resmi Sandang Pangkat Bintang Dua

Tim Redaksi
×

Pangkoopsud I Resmi Sandang Pangkat Bintang Dua

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Pangkoopsud I Resmi Sandang Pangkat Bintang Dua

WBN, Jakarta – Pangkoopsud I resmi menyandang pangkat bintang dua, dari Marsekal Pertama (Marsma) menjadi Marsekal Muda (Marsda).

Hal tersebut dilaksanakan dalam acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi (Pati) TNI yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil., Ph.D., kepada beberapa Pati lainnya dari TNI AU, TNI AL dan TNI AD. Bertempat di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. (Senin, 10-10-2022).

Dengan terlaksananya acara tersebut, kini Pangkoopsud I telah resmi menjadi Marsda TNI Bambang Gunarto, S.T., M.M., M.Sc.

 

Sumber : Iwan

 

Berita Lainnya : Danlanud Iswahjudi Pimpin dalam Kenaikan Pangkat Personel

Media Partner : https://pulbaket.com/kapolda-jateng-lantik-612-bintara-remaja-polri/

Pangkoopsud I Resmi Sandang/ WARTABELANEGARA

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 7295e6e4f0ed51388b77b39a1c4c3a9a | 2026

Pangkoopsud I Resmi Sandang Pangkat Bintang Dua

Diterbitkan pertama kali oleh Tim Redaksi pada 14:17 WIB, 11 Oktober 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-3804