DaerahKorupsi

LKPA Desak Bareskrim Polri Asistensi Pengusutan Dugaan Korupsi Kabag Umum dan Bendahara Setda Polman

Hasan Surya
0
×

LKPA Desak Bareskrim Polri Asistensi Pengusutan Dugaan Korupsi Kabag Umum dan Bendahara Setda Polman

Sebarkan artikel ini

Wartabelanegara.Com_Polman_ Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA) kembali menyoroti mandeknya penanganan dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Setda Polman) Kamis,(20/11/2025).

Temuan BPK RI yang mengungkap potensi kerugian Negara sekitar Rp5 miliar dinilai belum ditindaklanjuti secara optimal, meski Inspektorat Polman telah memberikan kesempatan pengembalian kerugian hingga Juli 2024.

Dari total kewajiban yang harus dikembalikan, pejabat ASN yang diduga terlibat—yakni Kabag Umum dan bendahara—baru mengembalikan sekitar Rp2 miliar, Karena tidak tuntas, Inspektorat melimpahkan temuan tersebut ke Unit Tipikor Polres Polman

Namun, menurut Zubair selaku Ketua Umum LKPA, dinamika di lapangan menunjukkan perlunya supervisi langsung dari Bareskrim Polri agar proses penegakan hukum berjalan lebih objektif, transparan, dan bebas dari tekanan internal.

Zubair juga menegaskan bahwa skandal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah apabila tidak ditangani dengan langkah yang tegas dan terukur, memberi kesempatan melunasi tidak boleh menjadi celah pembiaran, apalagi nilai kerugian negara terbilang besar dan melibatkan fungsi strategis dalam pengelolaan anggaran daerah

Oleh sebab itu, LKPA secara resmi mendorong Bareskrim Polri untuk memberikan asistensi penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menyeret Kabag Umum dan bendahara Setda Polman, Langkah supervisi ini menurutnya penting agar seluruh proses audit investigatif, pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, hingga penentuan tersangka dilakukan secara terukur dan sesuai standar penanganan tindak pidana korupsi.

“Publik menunggu keseriusan Jangan sampai kasus dengan nilai kerugian miliaran rupiah justru tenggelam di tengah proses yang tidak jelas,” tegas Zubair

Dengan dorongan ini, LKPA berharap ada percepatan dan kepastian hukum agar kerugian negara benar-benar dipulihkan, oknum yang terlibat diproses sesuai hukum, dan tata kelola keuangan daerah dapat kembali berjalan dengan akuntabel.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Hasan Surya Jam 09:45 Tanggal 20 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912