Berita DaerahKorupsi

Progres Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batetangnga Di Dianggap Mandek, LKPA RI Menuju Mabes Polri

Hasan Surya
×

Progres Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batetangnga Di Dianggap Mandek, LKPA RI Menuju Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta_Wartabelanegara.Com_Polman_Rabu_(19/11/2025)_ Penanganan dugaan Korupsi Dana Desa Batetangnga Kec. Binuang, Kab. Polewali Mandar kembali disorot.

LKPA RI menilai penyidikan di Polda Sulawesi Barat stagnan tanpa kemajuan berarti.

Dugaan Penyimpangan Dana Rp1,5 Miliar yang menyangkut tiga pos penting Dana Desa di Desa Batetangnga TA 2022–2024:

Total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar, yang menyasar program vital bagi kelompok rentan dan layanan dasar Desa.

Zubair Ketua LKPA RI menyampaikan hingga kini tidak ada kejelasan terkait audit kerugian Negara, permintaan keterangan pihak Desa, maupun perkembangan alat bukti, Zubair juga menyebut lambannya penyidikan berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan membuka ruang spekulasi.

Untuk itu LKPA RI mendatangi Birowassidik Bareskrim Polri untuk meminta supervisi, evaluasi kinerja penyidik, dan memastikan tidak ada kelalaian prosedural yang menghambat penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulbar terkait progres penyidikan maupun permohonan supervisi LKPA. Publik menunggu langkah tegas Mabes Polri untuk memastikan kasus Korupsi Dana Desa ditangani profesional dan transparan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: bb2932499e9e5e57ef1ee2f6d02f13dc | 2026

Progres Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batetangnga Di Dianggap Mandek, LKPA RI Menuju Mabes Polri

Dibuat oleh Hasan Surya pada 20:52 WIB, 19 November 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999