WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Ketum Presidium Botim Menyayangkan SMP Bina Bangsa Mandiri Tahan Ijazah
WBN, Bogor – Ketua Umum Presidium Bogor Timur Nafizul Alhafiz Rana sangat manyayangkan adanya penahanan Ijazah siswa SMP Bina Bangsa Mandiri yang di bawah naungan yayasan Bina Bangsa Mandiri.
“Pihaknya menyayangkan sekali dan tidak sepatutnya pihak Yayasan menahan ijazah siswanya yang notabene sebagai penerima dana BOS.,” katanya.
Jadi ijazah tersebut harus di serahkan karena menurutnya ijazah itu sangat penting. Dan jangan sampai siswa tersebut sebagai anak bangsa terhambat pendidikannya.
“Karena ijazahnya masih di tahan oleh pihak sekolah dan yayasan tersebut. Seharusnya dalam dunia pendidikan mengedepankan moral dan saling tolong menolong,” kata Ketum Presidium Bogor Timur.
“Jangan mengutamakan peraturan yang kaku. Dalam hal ini, phaknya juga siap membantu untuk bisa mengeluarkan ijazah tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Bina Bangsa Mandiri Acep Azhari mengakui bahwa sesuai klarifikasi dari tata usaha. Ijazah tersebut memang belum di berikan ke murid karena adanya sangkutan.
“Hal itu benar dan karena alasan tunggakan itulah ijazah belum di serahkan. Segera saya rapatkan dengan pihak yayasan,” ucapnya saat ditemui di ruangan kerjanya pada, Rabu, 30 November 2022.
Penulis : Ferra
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Penandatanganan MoA dan Perjanjian Kerja Sama, Antara PWI Jabar – Unpas
Ketum / WBN
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Ketum Presidium Botim Menyayangkan SMP Bina Bangsa Mandiri Tahan Ijazah
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra pada 18:01 WIB, 30 November 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







