WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 18 Maret 2026 — Kelangkaan gas LPG 3 kilogram kembali dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Garut Selatan. Dalam sepekan terakhir, warga mengaku kesulitan mendapatkan gas bersubsidi yang biasa digunakan untuk kebutuhan memasak maupun usaha kecil rumah tangga.
Keluhan tersebut datang dari berbagai daerah, mulai dari wilayah Kecamatan Cikajang hingga beberapa kecamatan lain di kawasan selatan Kabupaten Garut. Masyarakat menyebutkan bahwa pasokan LPG 3 kilogram yang biasa tersedia di pangkalan maupun pengecer kini semakin sulit ditemukan.
Kalaupun ada, harga jualnya disebut melonjak jauh di atas harga normal. Jika sebelumnya LPG 3 kilogram dapat dibeli dengan harga sekitar Rp21 ribu per tabung, kini di sejumlah pengecer harganya dilaporkan mencapai Rp35 ribu hingga Rp37 ribu per tabung.
Lonjakan harga tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat, terutama kalangan ekonomi kecil yang selama ini bergantung pada LPG bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Biasanya kami masih bisa membeli dengan harga sekitar dua puluh ribuan, tetapi sekarang sulit sekali ditemukan. Kalau ada pun harganya sudah sangat mahal,” ujar salah seorang warga yang ditemui di wilayah Garut Selatan.
Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Pamulihan. Di daerah tersebut, warga menyebut harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer sudah berada pada kisaran Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama menjelang meningkatnya aktivitas rumah tangga dan usaha kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan gas LPG sebagai bahan bakar utama.
Bagi sebagian warga, gas melon bukan sekadar kebutuhan rumah tangga, tetapi juga menjadi penopang ekonomi keluarga. Banyak pelaku usaha kecil seperti pedagang makanan, warung kopi, hingga penjual gorengan yang mengandalkan LPG 3 kilogram untuk menjalankan usaha mereka.
Ketika pasokan gas sulit didapat dan harga terus meningkat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh rumah tangga, tetapi juga oleh sektor ekonomi kecil yang menjadi sumber penghasilan masyarakat.
Perwakilan masyarakat berharap pemerintah dapat segera turun tangan untuk menelusuri penyebab kelangkaan sekaligus memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sebagaimana mestinya.
“Gas melon ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil. Kami berharap pemerintah bisa segera mengontrol distribusi dan harga agar tetap terjangkau bagi warga,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Warga juga meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, baik di tingkat Kabupaten Garut maupun Provinsi Jawa Barat, agar melakukan pemantauan langsung ke lapangan guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga LPG 3 kilogram.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur distribusi LPG bersubsidi, sehingga pasokannya benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Menurut warga, jika kondisi kelangkaan ini terus berlanjut tanpa penanganan yang cepat, dikhawatirkan akan semakin memberatkan kehidupan masyarakat kecil yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Karena itu, masyarakat Garut Selatan berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan lancar, harga tetap stabil, serta kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
(Junaedi)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kelangkaan LPG 3 Kg Di Garut Selatan, Harga Melonjak Hingga Rp 37 Ribu, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:33 WIB, 17 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







