WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pasangrahan, 31 Desember 2025 – Maman Suparman, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Pasangrahan, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kepada 129 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasangrahan, dengan besaran Rp 900.000 per KPM.
Pembagian BLT Kesra ini di dampingi oleh Babinsa Koptu Cucu Lesmana, untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman.
“Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat Desa Pasangrahan, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Maman Suparman.
Maman Suparman juga menyampaikan bahwa bantuan BLT Kesra ini disalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima. “Kami telah memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memantau untuk memastikan bahwa bantuan ini digunakan dengan baik,” tambahnya.
Pemerintah Desa Pasangrahan juga berterima kasih kepada pemerintah atas kepercayaan yang diberikan untuk menyalurkan bantuan ini. “Kami akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pasangrahan,” kata Maman Suparman. (Undang wiga)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kesra Desa Pasanggrahan Ucapkan Terima kasih Kepada Pemerintah Atas BLTS Kesra
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:12 WIB, 31 Desember 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







