Utama

Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri

0
×

Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri

Sebarkan artikel ini
image_berita-a10885fa-db87-4f17-8814-5915191ad00f

Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri

Wartabelanegara.com, Jakarta – Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Banten. Karena membuat kegaduhan dan polemik dari berbagai kalangan masyarakat dan jajaran perangkat daerah.

“Jadi sebaiknya Mendagri mempertimbangkan dan memilih yang tidak memiliki polemik pro dan kontra. Penunjukan jangan sampai bernuansa politis, tapi pilih yang profesional jauh dari kepentingan politik,” kata Fahria Afiano di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Momen yang tepat bernuansa politis saat pilkada nanti. Karena hal tersebut pas untuk kepentingan politik yang mengusung parpol. Kalau sekarang yang memilih kan pemerintah,” sambungnya.

Menurut Fahria, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023. Pasal 8 ayat 1 yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun.

“Hal ini jelas bahwa kembali diperpanjangnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten adalah pelanggaran hukum.,” ujarnya.

“perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” sambungnya.

Diketahui, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang menjadi syarat utama untuk menduduki posisi Pj Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra pukul 23:41, tanggal 31 Mei 2024 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan