JAKARTA, 4 September 2026 – Kebakaran melanda Apartemen Pavilion di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026). Kebakaran dilaporkan terjadi pukul 11.23 WIB dan melanda area shaft kabel di lantai 5. Petugas pemadam kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi.
Kebakaran Apartemen Pavilion Terjadi di Lantai 5
Berdasarkan laporan Command Center Damkar DKI Jakarta, objek yang terbakar merupakan bagian apartemen di lantai 5. Titik kebakaran disebut berada di area shaft kabel.
Petugas pemadam kebakaran kemudian diterjunkan untuk menangani kebakaran tersebut. Upaya pemadaman dilakukan hingga api berhasil dilokalisir.
Petugas Sisir Apartemen untuk Evakuasi
Setelah api berhasil dilokalisir, petugas masih melakukan penyisiran di dalam bangunan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi penghuni dan mengevakuasi mereka yang kemungkinan masih terjebak.
Proses penyisiran dan evakuasi menjadi perhatian petugas setelah kebakaran terjadi di salah satu lantai apartemen.
Penyebab Kebakaran Belum Diketahui
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui penyebab kebakaran Apartemen Pavilion tersebut. Petugas masih melakukan penanganan di lokasi.
Informasi mengenai ada atau tidaknya korban serta kondisi penghuni yang dievakuasi juga masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.
Damkar Masih Lakukan Penanganan
Kebakaran Apartemen Pavilion dilaporkan terjadi pada pukul 11.23 WIB. Petugas telah berada di lokasi dan api berhasil dilokalisir, sementara proses penyisiran terus dilakukan untuk memastikan tidak ada penghuni yang tertinggal di dalam bangunan.
Perkembangan mengenai jumlah penghuni yang dievakuasi, kondisi korban, maupun penyebab kebakaran masih menunggu informasi resmi dari petugas di lapangan.
Penulis : Amanda
Amanda Putri merupakan jurnalis muda yang fokus pada isu teknologi, ekonomi, dan sosial politik. Seorang Mahasiswi tingkat akhir bidang media dan multimedia
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 17:23 Tanggal 04 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



