DaerahPolri

Kasat Satpolairud Kompol Jeni Al Jauza, SH. MH : Geruduk Nelayan Petambak Kecamatan Muncar

Fahria
0
×

Kasat Satpolairud Kompol Jeni Al Jauza, SH. MH : Geruduk Nelayan Petambak Kecamatan Muncar

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Kasat Satpolairud Kompol Jeni Al Jauza, SH. MH : Geruduk Nelayan Petambak Kecamatan Muncar

WBN , Banyuwangi – Satpolairud Polresta Banyuwangi melaksanakan kegiatan patroli dan Silaturrahmi kepada masyarakat nelayan yang berada di masyarakat Wringinputih dengan tema jagongan karo kelompok pesisir. Rabu, (26/1).

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi
Kompol Jeni Al Jauza, SH. MH beserta 6 anggota Satpolairud Polresta Banyuwangi dan 2 Anggota BKO Ditpolairud Polda Jatim.

Dalam acara tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB – selesai. Bertempat dilingkungan wringinputih masyarakat nelayan dan petambak Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. “Kata Kompol Jeni Al Jauza, SH. MH.”

Terjalinnya komunikasi antara Satpolairud dengan masyarakat nelayan dan sekitar pesisir yang ada didesa Wringinputih, mengajak diskusi nelayan melibatkan 15 ( Lima Belas ) orang Masyarakat Nelayan Kampung Pesisir Muncar Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. “Ungkap Kompol Jeni Al Jauza. SH. MH”.

Dalam kegiatan tersebut Satpolairud melakukan patroli area sekitar tambak yang berada didesa wringinputih, Jagongan Karo Kelompok Pesisir ( JOKO KELIR ) antara Anggota Sat Polairud Polresta Banyuwangi dengan Masyarakat Nelayan Kampung Pesisir Muncar Desa Wringinputih Dusun Krajan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi antara lain : Himbauan Prokes Covid-19, Alat keselamatan Melaut, Kelengkapan dokumen kapal, Mekanisme Pengurusan SIM, memberikan edukasi, sosialisasi tentang batas wilayah serta alat tangkap kepada nelayan serta pemahaman tentang hukum secara persuasif, edukatif kepada nelayan serta masyarakat pesisir yang ada di Desa Wringinputih.

Sat Polairud Polresta Banyuwangi menyerahkan Sarana Kontak kepada Masyarakat Nelayan Kampung Pesisir Muncar Desa Wringinputih Dusun Krajan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi berupa : 10 ( sepuluh ) Buah Life Jakets, 10 ( sepuluh ) buah Sarung, 200 ( Dua Ratus ) buah Masker, 5 ( lima ) botol Hand Sanitzer). Menjalin Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi antara Polri Khususnya Sat Polairud Polresta Banyuwangi dengan Masyarakat Nelayan dan petani petambak Kampung Pesisir Muncar Desa Wringinputih Kecamatan Muncar Dusun Krajan Kabupaten Banyuwangi.

Sugik selaku pengusaha tambak serta kordinator nelayan yang berada ditempat Desa Wringinputih Lingkungan Krajan Kecamatan Muncar sangat berterimakasih serta mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Satpolairud Polresta Banyuwangi.

Sugik berharap kedepannya kegiatan jagongan karo kelompok pesisir (JOKO KELIR) bisa dilaksanakan secara berkelanjutan tidak berhenti disitu saja serta sugik tak lupa menyuarakan kepada Korps Polri dengan Kata Jayalah Satpolairud. “ucap Sugik”.

Menghimbau kepada masyarakat nelayan untuk memakai masker saat melakukan kegiatan diluar rumah, terjalinnya komunikasi satpolairud dengan masyarakat pesisir dan selalu menaati akan pentingnya peraturan tentang 5M. Kedepannya Satpolairud melaksanakan pendekatan serta dengan memakai jargon yang berbeda disetiap memberikan sosialisasi pendekatan kepada nelayan dan meciptakan rasa aman di perairan selat Muncar dan pelabuhan serta memberikan himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir. (Team)

 

Kasat Satpolairud / WARTABELANEGARA
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 31 Oktober 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Jam 12:43 Tanggal 27 Januari 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912