Aksi Nekat Massa Papua Dalam Insiden Penarikan Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua) dari Pihak PT. Fideral International Finance (FIF) di Kota Makassar
MAKASSAR – Laporan peristiwa mencengangkan terjadi di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Sebuah aksi nekat dilakukan oleh puluhan warga Papua atasi penarikan kendaraan bermotor yang berujung pada pengambilan paksa dan terjadinya keributan di Kantor FIF Group Central Remedial, Jalan Topaz Raya No. F83, Kelurahan Masale, Rabu (3/6/2026) sore hingga malam.
Kejadian bermula sekitar pukul 18.00 Wita, ketika tim penagih lapangan atau External dari PT. Federal International Finance (FIF) melihat sebuah sepeda motor jenis Honda Beat berwarna silver melintas di Jalan A.P. Pettarani. Motor tersebut diketahui dikendarai oleh seorang warga Papua. Karena kendaraan tersebut masuk dalam daftar kendaraan yang belum melunasi kewajiban pembayaran, pihak eksternal pun segera mengarahkan pengendara tersebut untuk masuk menuju kantor FIF di Jalan Topaz.
Sesampainya di lokasi kantor tepatnya pukul 18.25 Wita, pihak FIF memberitahukan bahwa kendaraan tersebut harus diamankan atau ditarik karena menunggak pembayaran. Mendengar hal tersebut, pengendara asal Papua itu merasa tidak terima dan marah. Tanpa membuang waktu, ia segera menghubungi rekan-rekannya untuk datang ke lokasi.
Hanya berselang 10 menit, tepatnya pukul 18.35 Wita, rekan-rekan korban mulai berdatangan satu per satu. Mereka dengan tegas berusaha mengambil paksa sepeda motor Honda Beat yang sedang diamankan petugas FIF. Upaya pencegahan dilakukan oleh pihak eksternal, namun massa semakin memaksa dan tidak menghiraukan larangan tersebut.
Dalam upaya meluruskan masalah, perwakilan FIF, Saudara Wawan, pada pukul 18.50 Wita memperlihatkan seluruh riwayat pembayaran dan dokumen perjanjian. Dijelaskan secara rinci bahwa kendaraan tersebut sudah 4 tahun lamanya tidak dilakukan pembayaran. Namun, alih-alih menerima penjelasan, massa justru semakin emosi dan bertindak anarkis dengan merobek seluruh kertas serta bukti riwayat pembayaran tersebut di hadapan petugas.

Suasana semakin memanas drastis menjelang pukul 19.47 Wita. Saat itu, diperkirakan sekitar 30 orang lebih warga Papua telah berkumpul di depan kantor FIF. Secara serentak dan bersatu, mereka kembali melakukan upaya pengambilan paksa kendaraan. Akibat ketegangan yang memuncak, bentrokan fisik pun tidak dapat dihindari, terjadilah perkelahian antara pihak eksternal FIF dengan massa tersebut.
Kekuatan jumlah yang lebih banyak membuat massa akhirnya mendominasi situasi. Tepat pukul 19.50 Wita, mereka berhasil menguasai sepeda motor tersebut dan langsung membawanya kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Mendapat laporan adanya keributan massal, pihak kepolisian segera merespons. Sekitar pukul 20.30 Wita, tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus pemeriksaan dan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak lama berselang, Ketua Umum Banteng Komando beserta seluruh jajaran BK wilayah juga tiba di lokasi untuk memantau situasi dan membantu menenangkan suasana.

Dari insiden berat ini, kerugian yang dialami pihak FIF berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang berhasil dibawa kabur oleh massa. Namun, hal yang patut disyukuri adalah hingga laporan ini disusun, belum ditemukan adanya korban luka ataupun korban jiwa dari kedua belah pihak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna memproses hukum bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan pengambilan paksa hak milik orang lain.
Publish by Dewy
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Aksi Nekat Massa Papua Dalam Insiden Penarikan Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua) dari Pihak PT. Fideral International Finance (FIF) di Kota Makassar
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati pada 23:54 WIB, 3 Juni 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.












