Garut 15 Desember 2025.//Ratusan kepala desa bersama ribuan perangkat desa se-Kabupaten Garut mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Garut. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Garut Aris Munandar, Bupati Garut Dr. H. Syakur Amin, Sekretaris Daerah Nurdinyan, serta sejumlah anggota DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa menyampaikan berbagai keluhan dan keresahan terkait kebijakan serta regulasi yang dinilai membingungkan dan merugikan desa. Mereka menegaskan bahwa desa merupakan pemerintahan paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mulai dari masyarakat yang membutuhkan bantuan ke rumah sakit, persoalan persalinan, konflik antarwarga, hingga pengurusan berbagai surat-menyurat, semuanya ditangani oleh desa, ujar Asep Haris, Kepala Desa Sukalilah.
Asep Haris menyampaikan permohonan kepada Ketua DPRD, Bupati, dan Sekda agar bersedia mendengarkan keluh kesah pemerintah desa. Menurutnya, sebagai ujung tombak pelayanan publik, desa justru sering kebingungan menghadapi berbagai aturan yang tidak sinkron.
Kami adalah pemerintah paling bawah yang langsung mengurus rakyat. Namun selama ini kami kebingungan membawa dan menyampaikan keluh kesah kami, tutur Asep Haris di ruang Kantor DPRD Kabupaten Garut.
Selain itu, APDESI Merah Putih secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan efisiensi dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut dinilai akan melemahkan kapasitas desa dalam menjalankan program strategis, pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Salah satu peserta juga menyampaikan harapan agar Pasal 72 dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 kembali difungsikan, serta meminta agar seluruh peraturan yang merugikan desa segera dihapus.
Disampaikan pula bahwa Undang-Undang Desa lahir melalui kajian panjang, dengan Parade Nusantara sebagai inisiator, pelopor, dan motor penggeraknya. Namun, pandemi Covid-19 telah berdampak besar hingga menyebabkan Pasal 72 tentang Dana Desa tidak diberlakukan.
Kini pandemi Covid-19 telah berlalu. Artinya, peraturan yang membatalkan Pasal 72 tersebut sudah tidak relevan lagi dan seharusnya dicabut,” tegas perwakilan peserta aksi.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 16:31 Tanggal 15 Desember 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
