WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut 15 Desember 2025.//Ratusan kepala desa bersama ribuan perangkat desa se-Kabupaten Garut mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Garut. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Garut Aris Munandar, Bupati Garut Dr. H. Syakur Amin, Sekretaris Daerah Nurdinyan, serta sejumlah anggota DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa menyampaikan berbagai keluhan dan keresahan terkait kebijakan serta regulasi yang dinilai membingungkan dan merugikan desa. Mereka menegaskan bahwa desa merupakan pemerintahan paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Mulai dari masyarakat yang membutuhkan bantuan ke rumah sakit, persoalan persalinan, konflik antarwarga, hingga pengurusan berbagai surat-menyurat, semuanya ditangani oleh desa, ujar Asep Haris, Kepala Desa Sukalilah.
Asep Haris menyampaikan permohonan kepada Ketua DPRD, Bupati, dan Sekda agar bersedia mendengarkan keluh kesah pemerintah desa. Menurutnya, sebagai ujung tombak pelayanan publik, desa justru sering kebingungan menghadapi berbagai aturan yang tidak sinkron.
Kami adalah pemerintah paling bawah yang langsung mengurus rakyat. Namun selama ini kami kebingungan membawa dan menyampaikan keluh kesah kami, tutur Asep Haris di ruang Kantor DPRD Kabupaten Garut.
Selain itu, APDESI Merah Putih secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan efisiensi dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut dinilai akan melemahkan kapasitas desa dalam menjalankan program strategis, pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Salah satu peserta juga menyampaikan harapan agar Pasal 72 dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 kembali difungsikan, serta meminta agar seluruh peraturan yang merugikan desa segera dihapus.
Disampaikan pula bahwa Undang-Undang Desa lahir melalui kajian panjang, dengan Parade Nusantara sebagai inisiator, pelopor, dan motor penggeraknya. Namun, pandemi Covid-19 telah berdampak besar hingga menyebabkan Pasal 72 tentang Dana Desa tidak diberlakukan.
Kini pandemi Covid-19 telah berlalu. Artinya, peraturan yang membatalkan Pasal 72 tersebut sudah tidak relevan lagi dan seharusnya dicabut,” tegas perwakilan peserta aksi.(opx)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Ratusan Kepala Desa dan Ribuan Perangkat Desa Datangi DPRD Garut, Tolak Pemotongan ADD
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 16:31 WIB, 15 Desember 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





