Nasional

Koramil 06/Mamajang Bersama TRIPIKA Gelar Kerja Bakti Penanaman Pohon DanTerong Di Makassar

Dewi Wati
0
×

Koramil 06/Mamajang Bersama TRIPIKA Gelar Kerja Bakti Penanaman Pohon DanTerong Di Makassar

Sebarkan artikel ini

KORAMIL 06/MAMAJANG GELAR KERJA BAKTI PENANAMAN POHON DAN TERONG DI MAKASSAR

 

Makassar, 15 Desember 2025 – Koramil 06/Mamajang bersama Pemerintah Kecamatan Mamajang dan Kementerian Pertahanan (Tripika) Kecamatan Mamajang melaksanakan kegiatan kerja bakti penanaman pohon, terong, serta pembersihan lingkungan pada hari Senin (15/12) di kompleks SMP, SMA, dan SMK PGRI Jalan Inspeksi Kanal Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Mamajang.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WITA ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan penghijauan halaman sekolah. Selain penanaman bibit pohon dan terong, peserta juga melakukan pembersihan sepanjang Jalan Inspeksi Kanal, bibir kanal, serta halaman sekolah.

Hadir dalam acara diantaranya Danramil 06/Mamajang Mayor Arh H Jamaluddin SE, M.Pd, Camat Mamajang Andi Irdan Pandita S.STP M.Si, kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan, perwakilan pemerintahan kecamatan, dinas kebersihan, lurah, babinsa, RW/RT, guru, dan siswa. Acara diikuti oleh sekitar 20 anggota kebersihan sekecamatan dan 10 orang dari dinas kebersihan kecamatan.

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan penghijauan halaman sekolah. Beberapa poin sasaran yang ditindaklanjuti antara lain pembersihan sepanjang Jalan Inspeksi Kanal dan bibir kanal, pembersihan halaman sekolah, serta penanaman bibit pohon, bunga, dan terong.Kegiatan selesai dengan aman pada pukul 09.40 WITA, dengan harapan upaya ini dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar dan menumbuhkan semangat gotong royong antar warga.

 

 

 

Publish by DW

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 16:55 Tanggal 15 Desember 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912