KORAMIL 06/MAMAJANG GELAR KERJA BAKTI PENANAMAN POHON DAN TERONG DI MAKASSAR
Makassar, 15 Desember 2025 – Koramil 06/Mamajang bersama Pemerintah Kecamatan Mamajang dan Kementerian Pertahanan (Tripika) Kecamatan Mamajang melaksanakan kegiatan kerja bakti penanaman pohon, terong, serta pembersihan lingkungan pada hari Senin (15/12) di kompleks SMP, SMA, dan SMK PGRI Jalan Inspeksi Kanal Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Mamajang.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WITA ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan penghijauan halaman sekolah. Selain penanaman bibit pohon dan terong, peserta juga melakukan pembersihan sepanjang Jalan Inspeksi Kanal, bibir kanal, serta halaman sekolah.
Hadir dalam acara diantaranya Danramil 06/Mamajang Mayor Arh H Jamaluddin SE, M.Pd, Camat Mamajang Andi Irdan Pandita S.STP M.Si, kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan, perwakilan pemerintahan kecamatan, dinas kebersihan, lurah, babinsa, RW/RT, guru, dan siswa. Acara diikuti oleh sekitar 20 anggota kebersihan sekecamatan dan 10 orang dari dinas kebersihan kecamatan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan penghijauan halaman sekolah. Beberapa poin sasaran yang ditindaklanjuti antara lain pembersihan sepanjang Jalan Inspeksi Kanal dan bibir kanal, pembersihan halaman sekolah, serta penanaman bibit pohon, bunga, dan terong.Kegiatan selesai dengan aman pada pukul 09.40 WITA, dengan harapan upaya ini dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar dan menumbuhkan semangat gotong royong antar warga.
Publish by DW
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Koramil 06/Mamajang Bersama TRIPIKA Gelar Kerja Bakti Penanaman Pohon DanTerong Di Makassar
Dibuat oleh Dewi Wati pada 16:55 WIB, 15 Desember 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




