Berita Daerah

Jendela Toko Elektronik di Parung Dicongkel Maling, Polisi ungkap Pelaku

Aninggell
×

Jendela Toko Elektronik di Parung Dicongkel Maling, Polisi ungkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

Jendela Toko Elektronik di Parung Dicongkel Maling, Polisi ungkap Pelaku

WBN, Bogor – Aksi pencurian toko elektronik dengan cara mencongkel jendela terjadi di wilayah Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Senin, 28 November 2022.

Pencurian tersebut saat ini langsung ditangani oleh Pihak kepolisian dari Polsek Parung, terlebih melakukan penyelidikan dan gelar olah TKP di lokasi kejadian.

Kapolsek Parung Kompol sularso S.H menjelaskan, adanya pencurian baru di ketahui pemilik toko pada Senin pagi sekitar pukul 07.45 WIB saat membuka toko, yang mana pemilik mendapati barang-barang yang berada di dalam toko hilang dan bagian jendela dalam keadaan rusak,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, dalam melakukan aksinya para pelaku masuk ke dalam dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil barang-barang elektronik.

“Kerugian saat ini belum dapat di kalkulasikan, hingga proses penyelidikan pun masih terus kita lakukan untuk mengungkap para pelaku,” pungkasnya.

Penulis: Ikman

 

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 071e556ffaf818d4addb2cbbc2dc6bf8 | 2026

Jendela Toko Elektronik di Parung Dicongkel Maling, Polisi ungkap Pelaku

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 15:59 WIB, 28 November 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-5392

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999