WBN, Bandung – Saksi sidang kasus dugaan suap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, Anisa Rizky Septiani selaku ajudan Ade Yasin mengungkapkan pertemuan dengan Ade Yasin, Ihsan Ayatullah dan Auditor BPK di rumah dinas Ade Yasin atau Pendopo Bupati Bogor pada 28 Oktober 2022.
“Ia ibu Ade Yasin ada pertemuan dengan BPK dan Ihsan Ayatullah di Rumah Dinas Bupati,” jawab Ica sapan akrabnya melalui daring saat ditanya oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam persidangan yang digelar di Ruang R. Soebekti, Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 22 Agustus 2022.
Ica menjelaskan, awal mula pertemuan dengan BPK saat Kiki Rizky Fauzi alias Kiki yang juga sebagai ajudan Ade Yasin memberitahu Ica melalui sambungan telepon terkait agenda tersebut pada tanggal 27 Oktober 2021.
“Pada tanggal 27 Oktober, Kiki yang menghubungi saya terkait jadwal atau rencana pertemuan dengan BPK dan KNPI. Namun pertemuan tersebut terlaksana 28 Oktober 2021,” ujarnya.
Ketika ditanya Hakim soal terjadinya pertemuan itu sambil sarapan diruang Pendopo pada tanggal 28 Oktober dengan Ihsan Ayatullah dan BPK, Agus khatib, Anton, Kasubid BPKAD, Kepala BPKAD dan Inspektur.
Icha menjawab hanya mengetahui sekitar dua orang, namun tidak tau pasti siapa namanya.
“Saat di BAP oleh penyidik KPK saya sebut hanya dua orang, tapi penyidik menambahkan keterangan sendiri,” tutupnya. (*)
Editor: Ikman Periatna
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 21:24 Tanggal 22 Agustus 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

