KeagamaanUtama

Ulambana, Vihara Buddha Dharma dan 8 Pho Sat Bagikan Sembako untuk Warga

0
×

Ulambana, Vihara Buddha Dharma dan 8 Pho Sat Bagikan Sembako untuk Warga

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN, Bogor – Tradisi ummat Budha, ada sebuah kegiatan perayaan sembayang yang dikenal sebagai Ullambana. Di tahun 2022 ini, perayaan itupun dilakukan Vihara Buddha Dharma dan 8 Pho Sat, yang berlokasi di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Carren Chaterina SH, MH, CTA, CTL Ketua Yayasan Teratai Kasih Vihara Buddha Dharma & 8 Pho Sat didampingi oleh Frenky Suswanto Dhanu Pengurus Vihara menjelaskan bahwa sembahyang Ullambana atau dikenal dengan istilah Ciyoko ini merupakan sebuah perayaan sembahyang yang ditujukan untuk para leluhur.

“Untuk mendoakan keluarga yang telah lebih dulu meninggal dan terlupakan. Selebihnya selain sembahyang dan memanjatkan doa,” ungkap Carren Chaterina pada Senin, 22 Agustus 2022.

Ditambahkan Carren, kegiatan ini terbagi dalam dua bagian, yaitu kegiatan inti berupa sembahyang dan doa yang di mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Giat ini dilaksanakan oleh keluarga dan ummat Budhha yang dipimpin oleh Suhu Duta Udyama dan Suhu Duta Negara.

“Bagian kedua adalah giat bakti sosial dengan pembagian 1.100 paket bahan makanan pokok, yang disalurkan kepada para yatim piatu, orang tua jompo, dan masyarakat kurang mampu yang tinggal di sekitar Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor,” paparnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti, SH didampingi oleh Kanit Samapta Ipda O.V Dompas dan Bhabinkamtibas Desa Tonjong Aiptu Jais R Lawe, Babinsa Desa Tonjong Sertu Sumindar serta Satgas Linmas Desa Tonjong yang membantu mengatur jalannya pembagian bahan makanan pokok untuk masyarakat. (*)

 

Editor: Ikman P

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 06:34 Tanggal 23 Agustus 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912