Berita

Jabatan Komandan Paspampres Resmi Diserahterimakan

Aninggell
×

Jabatan Komandan Paspampres Resmi Diserahterimakan

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 14 Agustus 2025
Jabatan Komandan Paspampres Resmi Diserahterimakan

WARTABELANEGARA, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin acara serah terima jabatan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay, S.E., M.M., kepada Mayjen TNI Achiruddin, S.E., bertempat di ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Selasa (19/12/2023).

Serahterima Jabatan ini tertuang dalam Surat perintah Panglima TNI Nomor Sprin 2443/XI/2023 tanggal 29 November 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Mayjen TNI Achiruddin, S.E., merupakan lulusan Akademi Militer 1997 sebelumnya menjabat sebagai Wadanjen Kopassus, bukan orang baru di lingkungan Paspampres. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Komandan Group A Paspampres pada tahun 2019-2021.
Sementara Mayjen TNI Rafael Granada Baay selanjutnya akan menduduki jabatan baru sebagai Pangdam V/Brawijaya di Surabaya. Acara serahterima ditandai dengan penyerahan Pataka, penandatanganan naskah serah terima jabatan dan Pakta integritas.
Hadir dalam acara ini pejabat utama Mabes TNI, Ketua Umum Dharma Pertiwi beserta jajarannya. (Puspen TNI).
[ez-toc]

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f511a5d0f840cd5891f635e3bde24a4f | 2026

Jabatan Komandan Paspampres Resmi Diserahterimakan

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 07:41 WIB, 20 Desember 2023

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-10396