Ini Detail Kewajiban Pelunasan Biaya Haji Reguler
EX-POSE.NET, Jakarta – Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah di buka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus di lakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.
“Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya,” ungkap Saiful Mujab, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).
“Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih di tambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah,” tambahnya..
Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.
Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.
“Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan,” ungkap Saiful Mujab.
Sumber : Kemenag RI
Editor : Rieke Ferra
Berita Lain : Telah Di Sepakati Pemerintah dan DPR Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta
Ini / Danakirtimedia
Tags: Biaya Haji Reguler, Kemenag RI, Saiful Mujab
-
TNI Kembali Raih Opini Predikat WTP
-
Bakamla Sambas Berikan Sertifikat Pada Taruni SMKN 1 Perikanan Pemangkat
-
Kapolda Jatim Resmi Dimutasi, Kadiv Humas Polri: Mutasi Sudah Hal Biasa
-
HUT ke-58 Yonif 407/PK, Danyonif Pimpin Ziarah Dan Tabur Bunga Di TMP Pura Kusuma Negara
-
TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Mabes TNI
-
Menteri Pertanian Resmikan Kampung Hortikultura di Kabupaten Purworejo