Bencana AlamBerita

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter

Amanda
×

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter

Sebarkan artikel ini
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter

LUMAJANG, 6 Oktober 2026 – Gunung Semeru kembali menunjukkan aktivitas erupsi pada Selasa pagi. Berdasarkan pengamatan PVMBG melalui MAGMA Indonesia, tercatat 28 kali gempa erupsi pada periode pukul 06.00 hingga 12.00 WIB, dengan kolom abu mencapai sekitar 800 meter di atas puncak kawah.

Gunung Semeru Erupsi pada Selasa Pagi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru masih berada pada Level III atau Siaga. Dalam pengamatan pada Selasa, 6 Oktober 2026, aktivitas kegempaan menunjukkan erupsi yang berlangsung berulang di gunung api tersebut.

PVMBG mencatat sebanyak 28 kali gempa erupsi selama periode pengamatan pukul 06.00 sampai 12.00 WIB. Gempa tersebut memiliki amplitudo sekitar 10 hingga 22 milimeter dengan durasi masing-masing antara 62 hingga 154 detik.

Selain gempa erupsi, tercatat lima kali gempa guguran dengan amplitudo 3 hingga 8 milimeter dan durasi 46 hingga 109 detik. Sementara itu, satu kali gempa hembusan tercatat dengan amplitudo 6 milimeter dan durasi 42 detik.

Kolom Abu Mencapai 800 Meter

Erupsi Gunung Semeru juga disertai kemunculan kolom abu. Pada pukul 07.42 WIB, kolom abu teramati mencapai sekitar 800 meter di atas puncak kawah.

Kolom erupsi tersebut berwarna kelabu dan teramati cukup tebal. Kondisi ini menunjukkan aktivitas vulkanik Semeru masih perlu mendapat perhatian, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan rawan bencana.

Gunung Semeru Masih Berstatus Siaga

Status aktivitas Gunung Semeru masih berada pada Level III atau Siaga. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti rekomendasi PVMBG dan tidak melakukan aktivitas di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya.

Potensi bahaya tidak hanya berasal dari material erupsi dan lontaran batu pijar. Aliran awan panas guguran maupun lahar juga dapat mengancam kawasan yang berada di sekitar alur sungai yang berhulu di puncak Gunung Semeru.

Waspadai Besuk Kobokan dan Sungai Berhulu di Semeru

PVMBG merekomendasikan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sektor tenggara sepanjang 13 kilometer dari pusat erupsi, khususnya di sepanjang Besuk Kobokan.

Masyarakat juga diminta menjauhi area dalam radius 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan hingga jarak 17 kilometer dari puncak. Area tersebut berpotensi terdampak perluasan awan panas dan aliran lahar.

Selain itu, kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat kawah juga harus dihindari karena masih terdapat potensi lontaran batu pijar.

Empat Jalur Sungai Perlu Diwaspadai

Potensi lahar juga perlu menjadi perhatian, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi di kawasan puncak. Jalur sungai yang berhulu di Gunung Semeru menjadi salah satu kawasan yang perlu diwaspadai.

Beberapa jalur utama tersebut antara lain Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat. Masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar alur sungai diminta memperhatikan informasi resmi terkait perkembangan aktivitas Gunung Semeru.

Aktivitas Vulkanik Semeru Perlu Terus Dipantau

Dengan masih berlakunya status Level III atau Siaga, perkembangan aktivitas Gunung Semeru perlu terus dipantau melalui informasi resmi pemerintah. Data kegempaan dan tinggi kolom abu dapat berubah sewaktu-waktu seiring perkembangan aktivitas vulkanik.

Masyarakat dan wisatawan juga diimbau tidak memasuki zona yang telah dinyatakan berbahaya. Kepatuhan terhadap rekomendasi PVMBG menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko apabila terjadi peningkatan aktivitas atau keluarnya material vulkanik secara tiba-tiba.

Informasi mengenai aktivitas Gunung Semeru sebaiknya mengacu pada pembaruan resmi PVMBG melalui MAGMA Indonesia dan lembaga kebencanaan terkait.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 19:47 Tanggal 06 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912