GARUT -14 februari 2026 Gugatan GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) terhadap PT. UNI (Ultimate Noble Indonesia) dan PT. SSI (Silver Skyline Indonesia) memasuki babak baru.
Pasalnya, GLMPK menemukan beberapa kejanggalan terkait dengan perijinan yang dimiliki pihak perusahaan serta adendum yang sudah digunakan kedua pihak perusahaan.
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H kepada wartawan mengatakan, proses persidangan antara GLMPK sebagai penggugat dan PT. UNI dan PT. SSI sebagai tergugat dilakukan di luar gedung pengadilan.
“Proses sidang kali ini, sesuai jadwal yang sudah ditentukan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut melaksanakan agenda PS atau Pemeriksaan Setempat ke lokasi PT. SSI dan PT. UNI di Jl. Sasakbeusi, Sindangsuka, Cibatu Kabupaten Garut, Jumat (13/02/2026),” katanya.
Menurut Asep, pada agenda PS ini, Ketua Majelis Hakim, Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H sebelum memasuki area pabrik, menyampaikan alasan dilaksanakan PS ke lokasi pabrik yakni untuk melihat kondisi gedung serta batas atau benteng antara gedung milik perusahaan dan pemukiman warga.
“Saat itu kami juga disambut baik dari Kuasa Hukum tergugat 1 yakni PT. UNI dan tergugat 2 yaitu PT. SSI. Setelah mendapat keterangan dari Ketua Majelis Hakim, kami bersama-sama prinsipal yaitu GLMPK dengan didampingi pihak kepolisian memasuki area pabrik. Kami juga dibawa ke lokasi terjadinya banjir dan longsor yang pernah terjadi beberapa tahun lalu,” ungkap Asep Muhidin.
Setelah melihat sepintas bangunan-bangunan gedung dari depan hingga bagian belakang, GLMPK beserta tim dan Majelis Hakim langsung meninggalkan lokasi.
“Kegiatan ini tidak lama. Setelah melihat kondisi di lokasi pabrik, khususnya di bagian belakang gedung yang terdapat benteng sebagai pemisah antara lokasi pabrik dan pemukiman warga kegiatan diakhiri,” paparnya.
Usai melihat kondisi pabrik, Asep Muhidin dan GLMPK langsung membuka beberapa dokumen milik tergugat I dan II. Alhasil, ada beberapa hal yang menjadi temuan baru dan menjadi catatan penting bagi jalannya proses persidangan pada agenda berikutnya.
“Manfaat PS ini sangat besar bagi proses jalannya persidangan yang akan digelar Kamis pekan depan. Dari hasil PS ini diperoleh data-data baru yang memperkuat kecurigaan kami selama ini,” ungkap Asep.
Asep mengaku sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memimpin proses persidangan antara GLPMK melawan PT. UNI dan PT. SSI.
“PS adalah bagian dari proses sebagaimana amanat undang-undang, yang nantinya akan menjadi penilaian dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara,” ucapnya.
(Tim WBN)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 08:58, tanggal 14 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


