Berita DaerahBerita Utama

Gabungan Ormas dan LSM Banyuwangi, Kawal Dugaan Penipuan Juga Penggelapan SPBU

×

Gabungan Ormas dan LSM Banyuwangi, Kawal Dugaan Penipuan Juga Penggelapan SPBU

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

Banyuwangi|WBN – Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA), Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Aliansi Rakyat Miskin (ARM) serta Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) sedang melakukan pengawalan dan pengawalan terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di duga dilakukan oknum pengusaha SPBU Karno Wijaya.

Kasus ini di limpahkan Kejari Kabupaten Banyuwangi dari Polda Jawa Timur, perkara dugaan pidana Pasal 374 atas nama Karno Wijaya tersebut telah ditahan oleh Kejari Kabupaten Banyuwangi dan sebagai tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II-B Kabupaten Banyuwangi.

Proses kasus ini mendapatkan apresiasi dan dukungan dari warga masyarakat, khususnya dari beberapa Ormas dan LSM di Kabupaten Banyuwangi. “Proses hukum atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka terus berjalan, tersangka di jerat Pasal 374 KUHP,” terang Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiono yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Kurniawan SH (25/03/2022).

Helmi selaku kordinator Gabungan Ormas dan LSM di Kabupaten Banyuwangi mengatakan. “Kita akan tetap dan terus memantau dan pengawasi kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka salah satu oknum pengusaha SPBU bernama Karno Wijaya tersebut,” tutup Helmi.

Kontributor : Red

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 68f7966b66e2984434d50751cdf0d0a5 | 2026

Gabungan Ormas dan LSM Banyuwangi, Kawal Dugaan Penipuan Juga Penggelapan SPBU

Dibuat oleh asmat pada 16:43 WIB, 27 Maret 2022

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999