Berita

DPC GMNI Garut dan Warga Desa Sinarjaya Gelar Aksi di DPRD Garut,Tuntut Perlindungan Aset Negara di Puncak Guha

×

DPC GMNI Garut dan Warga Desa Sinarjaya Gelar Aksi di DPRD Garut,Tuntut Perlindungan Aset Negara di Puncak Guha

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Portal warta bela negara Garut-8 September 2025 – massa yang terdiri dari kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan warga Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Garut. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan upaya perampasan tanah negara di kawasan wisata Puncak Guha.

Massa aksi membawa poster, spanduk, dan bendera merah sebagai simbol perjuangan rakyat. Mereka menyerukan agar pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap upaya pengalihan status tanah sempadan pantai dan kawasan wisata menjadi tanah berstatus hak milik. Menurut massa, langkah tersebut merupakan ancaman serius terhadap ruang hidup rakyat pesisir dan bertentangan dengan aturan tata ruang daerah. Massa juga menyoroti peran **BPN yang tidak berpihak pada rakyat**, karena terkesan membiarkan upaya privatisasi lahan berlangsung.

Usai menyampaikan orasi di depan gedung DPRD, perwakilan massa diterima dalam forum audiensi dengan Komisi II DPRD Garut. Audiensi dihadiri unsur DPRD, eksekutif, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut, serta perwakilan masyarakat Desa Sinarjaya. Dari pihak GMNI hadir juga Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan.

Dalam forum tersebut, GMNI Garut menyampaikan keresahan masyarakat terkait ancaman privatisasi lahan di kawasan Puncak Guha. Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Garut berkomitmen melakukan langkah konkret, di antaranya:

1. **Melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi Puncak Guha pada Selasa, 16 September 2025, dengan menghadirkan BPN Garut.**
2. **Meminta BPN Garut untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Jawa Barat** guna memperkuat data dan memastikan legalitas status tanah.
3. **Menekan Bagian Hukum Setda untuk mendampingi masyarakat dalam proses hukum sengketa yang sedang berlangsung**

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh DPRD Garut, unsur eksekutif, BPN Garut, dan GMNI Garut.

Ketua DPC GMNI Garut, **Pandi Irawan**, menegaskan bahwa persoalan agraria di Puncak Guha bukan hanya menyangkut status tanah, tetapi juga keberlangsungan hidup rakyat pesisir.

“Kami datang bersama rakyat untuk menolak segala bentuk upaya perampasan tanah negara di Puncak Guha. Sempadan pantai adalah ruang hidup masyarakat, bukan untuk dijadikan komoditas. GMNI bersama rakyat akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, termasuk menyoroti kinerja BPN yang tidak berpihak pada rakyat,” ujar Pandi.

Dengan adanya aksi dan audiensi ini, GMNI Garut bersama masyarakat Desa Sinarjaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelamatan aset negara di kawasan wisata Puncak Guha agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Red)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-24953
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 2c9ed7bf5562380f92b41738d0248783 | 2026

DPC GMNI Garut dan Warga Desa Sinarjaya Gelar Aksi di DPRD Garut,Tuntut Perlindungan Aset Negara di Puncak Guha

Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 13:07 WIB, 9 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999