WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut-10 November 2025 Bojong banjarwangi, Bencana pergeseran tanah yang melanda Kampung Cipadung, Desa Bojong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menambah daftar panjang persoalan lambannya penanganan bencana di daerah. Sejumlah rumah warga rusak parah, dan satu sekolah ikut menjadi korban, namun hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pemerintah daerah.
Warga mengaku hidup dalam ketidakpastian. Beberapa di antara mereka kini menumpang di rumah kerabat karena tempat tinggal sudah tidak bisa dihuni lagi. Aktivitas belajar di sekolah pun terganggu karena kondisi bangunan yang retak dan tidak aman.
“Sekolah kami rusak, tembok retak dan lantai amblas. Kami sangat berharap pemerintah segera turun tangan dan memberikan bantuan bagi warga yang terdampak,” ujar salah seorang perwakilan sekolah.
Aktivis sosial Banjarwangi, Aka Sudrajat, dengan nada kecewa menyebut bahwa pemerintah harus segera bertindak, bukan hanya menunggu laporan.
> “Saya berharap pemerintah cepat tanggap dalam menghadapi musibah ini. Sangat miris melihat warga yang rumahnya hancur terpaksa tinggal di rumah saudara tanpa kepastian kapan akan mendapat bantuan,” tegas Aka Sudrajat.
Warga menilai, lambatnya respon dari pihak terkait menunjukkan lemahnya sistem penanganan bencana di tingkat daerah. Mereka mendesak pemerintah agar segera menyalurkan bantuan darurat dan melakukan langkah-langkah nyata untuk memulihkan kondisi masyarakat terdampak.
(Aka)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Diduga Lambatnya Respon Pemerintah, Warga Dan Sekolah Di Cipadung Jadi Korban Pergeseran Tanah
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 12:49 WIB, 10 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






