HAMPolriUtama

Desakan Pencopotan Kapolda Jateng Buntut Penggeledahan Ponpes

Ano Bano
0
×

Desakan Pencopotan Kapolda Jateng Buntut Penggeledahan Ponpes

Sebarkan artikel ini
Desakan Pencopotan Kapolda Jateng Kasus Ponpes Sukaharjo
Desakan Pencopotan Kapolda Jateng Kasus Ponpes Sukaharjo

Desakan Pencopotan Kapolda Jateng Buntut Penggeledahan Ponpes Menguat, Tokoh Din Syamsuddin hingga Tifatul Bersuara

SEMARANG, 2 November 2026 – Desakan pencopotan Kapolda Jateng buntut penggeledahan ponpes Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, semakin menguat. Sejumlah tokoh nasional, politisi, organisasi kepemudaan Islam, dan kelompok masyarakat meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengevaluasi kepemimpinan Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan. M. Din Syamsuddin dan Tifatul Sembiring secara terbuka meminta pencopotan, sedangkan Komnas HAM mendesak pemeriksaan independen atas dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan pada 27 Oktober 2026.

Desakan Pencopotan Kapolda Jateng Buntut Penggeledahan Ponpes Meluas

Kontroversi penggeledahan asrama putri Ma’had Hamalatul Qur’an di Sukoharjo berkembang menjadi sorotan nasional setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur.

Peristiwa pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB itu melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob. Operasi tersebut dilakukan untuk mencari tersangka berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Pihak pesantren mempersoalkan cara aparat melakukan penggeledahan, termasuk dugaan penggunaan senjata laras panjang, pendobrakan pintu asrama, perlakuan terhadap santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta penyitaan barang-barang yang dinilai tidak jelas dasar hukumnya.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan tuntutan pertanggungjawaban, bukan hanya terhadap personel yang terlibat di lapangan, tetapi juga terhadap pimpinan kepolisian di wilayah Jawa Tengah.

Berikut rangkaian pernyataan tokoh dan organisasi yang diberitakan pada 30 Oktober hingga 2 November 2026.

1. M. Din Syamsuddin Minta Kapolri Segera Pecat Kapolda Jateng

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. M. Din Syamsuddin, menjadi salah satu tokoh yang secara tegas meminta Kapolri mencopot Kapolda Jawa Tengah. Pernyataan tertulis Din disampaikan pada Minggu, 1 November 2026.

Din menilai penggerebekan asrama putri Ma’had Hamalatul Qur’an telah melampaui batas kewajaran. Ia juga mengecam laporan mengenai perlakuan aparat terhadap santriwati, termasuk seorang anak berusia 10 tahun yang disebut dipaksa tersungkur di bawah ancaman senjata laras panjang.

Dalam pernyataannya kepada Republika pada 1 November 2026, Din mengatakan:

“Tindakan seperti itu mirip aksi teror, pelanggaran hak asasi manusia, penyimpangan fungsi Polri sebagai penegak hukum, dan merupakan penodaan kesucian lembaga pendidikan Islam yang nyata.”

Din meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan yang dinilainya harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Maka tidak ada kata yang bijak kita sampaikan kepada Kapolri kecuali segera memecat Kapolda Jawa Tengah yang dianggap memerintah dan gagal menjalankan fungsi Polri sebagaimana mestinya, dan mengambil tindakan tegas kepada para anggota Polri yang melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Din juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persoalan tersebut berpotensi memperbesar kemarahan masyarakat dan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ia mengajak kalangan umat Islam, khususnya masyarakat pesantren, untuk tetap tenang dan menyampaikan sikap melalui cara yang bertanggung jawab.

2. Tifatul Sembiring Soroti Penggeledahan Dini Hari

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, turut mendesak pencopotan Kapolda Jateng melalui pernyataan di akun media sosial pribadinya pada Minggu, 1 November 2026.

Pernyataan tersebut dipublikasikan Fraksi PKS pada pukul 22.04 WIB pada hari yang sama.

Tifatul menilai tindakan aparat dalam penggeledahan pesantren putri perlu dievaluasi karena muncul laporan mengenai dugaan intimidasi dan perlakuan tidak patut terhadap para santriwati.

“Gara-gara isu warung babi, pesantren perempuan Al-Qur’an di Sukoharjo digerebek Polda Jateng. Santriwati di waktu dini hari disuruh keluar tanpa hijab, disuruh tengkurap di lapangan,” tulis Tifatul.

Ia juga mengkritik kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah dan mengingatkan agar tindakan aparat tidak merusak upaya Kapolri membangun citra kepolisian yang humanis.

“Kapolda Jateng, ini dengan bangga berargumen Arogan. Di tengah ademnya Kapolri bangun citra umat Islam, tapi dirusak oleh Kapolda Jateng ini,” tulisnya.

Tifatul turut meminta Komisi III DPR RI menindaklanjuti persoalan tersebut melalui evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda Jateng.

3. Said Aldi Al Idrus Desak Kapolri Copot Kapolda dan Kapolres Sukoharjo

Presiden Pemuda Masjid Dunia, Datuk H. Said Aldi Al Idrus, juga menyampaikan kecaman terhadap penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

Pernyataan Said Aldi diberitakan media pada Minggu, 1 November 2026, pukul 13.46 WIB.

Ia meminta Kapolri tidak hanya mengevaluasi Kapolda Jateng, tetapi juga mencopot Kapolres Sukoharjo atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang melibatkan jajarannya.

Said Aldi mempersoalkan laporan mengenai penggunaan senjata laras panjang terhadap santriwati di bawah umur, penyitaan barang berharga dan uang, serta dibawanya sejumlah penghuni pesantren untuk menjalani pemeriksaan.

“Tentunya Pemuda Masjid Dunia sangat mengecam dan mengutuk keras sikap oknum jajaran Polda Jateng dan Polres Sukoharjo terhadap santriwati dan tindakan lainnya terkait penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an, Mojolaban. Apakah santriwati itu teroris? Kita minta Kapolri ambil sikap, copot Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo,” tegas Said Aldi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menyatakan prihatin terhadap kondisi fisik dan psikologis para santriwati yang disebut mengalami ketakutan akibat operasi tersebut.

Said Aldi juga menyatakan Pemuda Masjid Dunia akan mengirimkan surat protes dan tuntutan pencopotan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM agar peristiwa tersebut ditindaklanjuti secara serius..

4. Ibnu Hajar dari BAKOPAM Sumut Minta Pertanggungjawaban Pimpinan

Ketua Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumatera Utara, Ibnu Hajar, SE, turut meminta pertanggungjawaban pimpinan kepolisian apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam penggeledahan pesantren.

Ibnu Hajar menilai penegakan hukum harus tetap menghormati hak asasi manusia, terutama ketika aparat berhadapan dengan anak-anak dan perempuan di lingkungan pendidikan keagamaan, .

“Jika dugaan pelanggaran dalam penggerebekan pesantren ini terbukti, Kapolda Jawa Tengah harus bertanggung jawab. Pencopotan Kapolda merupakan langkah yang patut diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan serius yang terjadi di wilayah hukumnya,” demikian tegas Ibnu Hajar.

Ibnu Hajar juga mendukung pemeriksaan independen oleh Divisi Propam Polri dan Kompolnas. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, menyeluruh, dan tidak berhenti pada klarifikasi formal.

Menurutnya, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan kepada publik. Personel yang terbukti melakukan pelanggaran harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan, sementara dugaan kegagalan pengawasan pimpinan juga perlu ditelusuri.

5. PB PII Minta Kapolri Periksa Dugaan Intimidasi Santriwati

Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) turut menyampaikan sikap mengenai penggeledahan pesantren di Sukoharjo.

Pernyataan PB PII diberitakan Kompolmas TV pada Sabtu, 31 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Dalam laporan tersebut, Ketua Umum PB PII Amsal meminta Kapolri dan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tindakan intimidatif aparat.

PB PII menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur yang berlaku, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“PB PII mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Namun, setiap tindakan aparat harus tetap menghormati martabat manusia, melindungi anak, dan menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas. Jika benar terdapat tindakan intimidatif atau pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut, persoalan ini harus diperiksa secara serius dan tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak,” ujar Amsal.

PB PII meminta transparansi terkait dasar hukum penggeledahan, kronologi operasi, penggunaan kekuatan, serta penyitaan barang milik pihak pesantren.

Organisasi tersebut juga meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda Jateng. Pencopotan dinilai patut dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan pelanggaran serius atau kegagalan pengawasan dan pembinaan anggota.

6. Forum Pimred SMSI Jateng Minta Audit dan Evaluasi Transparan

Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Tengah juga menyampaikan sikap terkait kontroversi penggeledahan pesantren.

Dalam pemberitaan Forum Kota, forum tersebut mendorong reformasi kultural di tubuh kepolisian dan meminta Kapolri menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan.

Desakan pencopotan Kapolda dikaitkan dengan hasil audit resmi. Artinya, forum tersebut meminta pertanggungjawaban pimpinan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).

Selain evaluasi, forum tersebut menekankan pentingnya keterbukaan hasil pemeriksaan dan penegakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Sikap ini menempatkan persoalan penggeledahan pesantren sebagai ujian bagi mekanisme pengawasan internal kepolisian dan akuntabilitas pimpinan.

7. Komnas HAM Minta Pemeriksaan Independen dan Pemulihan Psikologis

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah dengan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan sikap tersebut pada Minggu, 1 November 2026. Pernyataannya diberitakan ANTARA pada pukul 16.30 WIB dan kembali disorot dalam laporan berikutnya pada malam hari.

Komnas HAM menyatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung tidak mengabaikan perlindungan hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” kata Anis.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB pada 27 Oktober 2026. Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata mendatangi asrama ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Laporan tersebut juga memuat dugaan intimidasi, ancaman menggunakan senjata, serta perlakuan terhadap santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, disebut dibawa ke Polsek Mojolaban dan kemudian ke Polres Sukoharjo. Mereka dilaporkan tidak didampingi wali atau kuasa hukum selama proses tersebut.

Komnas HAM turut menerima informasi mengenai penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Nilai barang yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Seluruh penghuni pesantren yang dibawa aparat kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.

Komnas HAM meminta pemeriksaan mencakup keabsahan izin penggeledahan, surat tugas, berita acara penyitaan, dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, serta kemungkinan pelanggaran prosedur lainnya.

Lembaga tersebut juga meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan anak-anak yang dilaporkan mengalami trauma.

9. Anggota Komisi III DPR Usulkan Tim Gabungan Pencari Fakta

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengungkap polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an.

Pernyataan Abdullah diberitakan ANTARA pada Minggu, 1 November 2026, pukul 22.59 WIB.

Ia menilai keterangan pihak pesantren dan kepolisian perlu diuji oleh lembaga independen agar penyelesaian perkara tidak hanya bergantung pada keterangan salah satu pihak.

“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” kata Abdullah.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran prosedur yang terbukti harus ditindak sesuai hukum, sedangkan dugaan tindak pidana lain tetap harus diproses apabila ditemukan bukti yang cukup.

Abdullah mengusulkan pelibatan sejumlah lembaga, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Ombudsman, Kompolnas, serta ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perlindungan anak.

Usulan tersebut memperkuat tuntutan agar penyelidikan tidak berhenti pada polemik pernyataan antarpihak, tetapi menghasilkan temuan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

10. Respons Polri: Keluhan Akan Didalami secara Objektif

Di tengah desakan pencopotan Kapolda Jateng, Mabes Polri menyatakan berbagai keluhan terkait penggeledahan di Sukoharjo akan didalami secara objektif dan profesional.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan keterangan tersebut pada Minggu, 1 November 2026.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir.

Ia menjelaskan, laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Divisi Propam Polri.

Polri juga menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga yang merasa terdampak.

Menurut Isir, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian mencari tersangka lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polri menyatakan personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan. Pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo juga disebut dilakukan dalam proses tersebut.

Para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing setelah proses selesai pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Terkait barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan, Polri menyatakan sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil inventarisasi.

Isir menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” katanya.

11. Kapolda Jateng Sebut Penggeledahan Berbekal Izin Pengadilan

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan sebelumnya memberikan penjelasan bahwa penggeledahan di dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.

Dalam keterangan pada Jumat, 30 Oktober 2026, Roy menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari tersangka berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung,” kata Roy.

Ia juga menyatakan pelaksanaan penggeledahan telah didasari izin dan penetapan pengadilan.

“Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” lanjutnya.

Kepolisian menyebut tersangka yang dicari tidak ditemukan di kedua lokasi penggeledahan. Namun, petugas mengamankan sejumlah barang yang menurut kepolisian perlu didalami kaitannya dengan perkara.

Polda Jateng juga menyampaikan bahwa perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi telah dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Di sisi lain, pihak pesantren mempersoalkan cara pelaksanaan penggeledahan, perlakuan terhadap santriwati, serta dasar penyitaan barang tertentu.

Karena itu, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya izin pengadilan, tetapi juga perlu menilai pelaksanaan teknis di lapangan, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta kesesuaian penyitaan dengan prosedur hukum.

Desakan Pencopotan Kapolda Jateng Menunggu Hasil Pemeriksaan

Desakan pencopotan Kapolda Jateng buntut penggeledahan ponpes kini menjadi bagian dari tuntutan evaluasi terhadap kepolisian. M. Din Syamsuddin dan Tifatul Sembiring secara terbuka meminta pencopotan, sementara Said Aldi Al Idrus meminta Kapolri turut mengevaluasi Kapolres Sukoharjo.

Ibnu Hajar dari BAKOPAM Sumut dan PB PII menekankan perlunya pemeriksaan objektif, transparansi, serta pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran. Forum Pimred SMSI Jateng juga mendorong audit dan evaluasi terhadap kepemimpinan kepolisian.

Sementara itu, Komnas HAM meminta pemeriksaan independen, pemulihan psikologis bagi pihak terdampak, dan penelusuran prosedur penggeledahan serta penyitaan. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan TGPF independen.

Polri sendiri telah menyatakan keluhan masyarakat akan didalami melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pengawasan internal Propam.

Hingga 2 November 2026, belum ditemukan pengumuman resmi yang mengonfirmasi bahwa Kapolri telah mencopot Roy Hardi Siahaan dari jabatan Kapolda Jawa Tengah.

Karena itu, tuntutan pencopotan masih harus dibedakan dari keputusan resmi pergantian jabatan. Hasil pemeriksaan Propam, tindak lanjut Komnas HAM dan Kompolnas, serta penjelasan resmi Mabes Polri akan menjadi perkembangan penting dalam menentukan langkah berikutnya.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 05:50, tanggal 02 November 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Penerbit PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan