Dalam Keadaan Tanggap Darurat Tidak Perlu Tunggu Perintah
Demikian di sampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) yang di selenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan materi
“Peran TNI dalam Memperkuat Resillensi Bangsa dalam Menghadapi Bencana” bertempat di Arena Jakarta Internasional Expo Kemayoran Hall B1 & B2, Kemayoran Jakarta Pusat. Kamis. (2/3/2023)
Panglima TNI menyampaikan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Tugas Pokok TNI, dimana TNI dalam melaksanakan tugas menegakkan kedaulatan, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP ada kegiatan membantu pelaksanaan penanggulangan bencana kemudian melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
“Saya kira sudah kita laksanakan bersama Pemerintah Daerah, BNPN maupun BPPD di daerah. Perlu di garis bawahi di sini supaya kita dapat melaksanakan secara sinergis baik dengan Pemerintah Daerah, TNI-Polri. Apabila ini bisa kita laksanakan bersama, saya yakin penanggulangan bencana di daerah pasti lebih mudah dan bisa terlaksana dengan lancar’’, ujar Laksamana Yudo Margono.
Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan bahwa peran TNI dalam penanganan bencana maupun pra bencana merupakan fungsi teritorial TNI. TNI telah melaksanakan pembinaan terotorial dan komunikasi sosial dengan melakukan edukasi dan penyuluhan untuk upaya pencegahan. Seperti yang sudah sering di laksanakan oleh para pimpinan TNI di daerah dan melaksanakan program-program pencegahan bencana berupa reboisasi, pemulihan daerah aliran sungai serta penanaman mangrove. Selanjutnya di bidang operasi dan latihan, TNI telah melaksanakan penyusunan disaster management plan berupa Rencana Kontijensi, Rencana Tanggap Darurat, pembuatan protap dan SOP.
Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI juga menguraikan peran dan kemampuan TNI pada tahap pasca bencana meliputi penyusunan recovery plan berupa rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana, mengembalikan penduduk yang mengungsi akibat bencana dan melaksanakan trauma healing terhadap korban terdampak bencana.
Di akhir pengarahannya, Panglima TNI menjelaskan komitmen TNI dalam rangka penanggulangan bencana alam.
TNI akan hadir untuk melaksanakan tugas pokok yaitu melindungi segenap bangsa termasuk dari ancaman bencana alam. Meningkatkan kesiapsiagaan alutsista dan personil agar siap di gerakkan dengan deploy dalam hitungan jam. Dan akan bersinergi dengan komponen bangsa lainnya dalam membangun ketahanan terhadap bencana alam dan TNI akan meningkatkan kemampuan alutsista dan personil melalui modernisasi dan pelatihan terpadu yang bertingkat dan berlanjut.
Kegiatan Rakornas PB di buka oleh Presiden RI dan di ikuti 5000 peserta, di antaranya Pejabat Utama TNI-Polri, para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, Bappenas dan BPBD Provinsi. (Puspen TNI)
Baca Berita : Lainya
Dalam Keadaan Tanggap Darurat/ danakirtimedia

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pukul 10:49, tanggal 03 Maret 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


