Berita UtamaKebencanaan

Dalam Keadaan Tanggap Darurat Tidak Perlu Tunggu Perintah

Aninggell
×

Dalam Keadaan Tanggap Darurat Tidak Perlu Tunggu Perintah

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

Dalam Keadaan Tanggap Darurat Tidak Perlu Tunggu Perintah

WARTABELANEGARA, JAKARTA Dalam keadaan tanggap darurat sudah saya sampaikan kepada seluruh jajaran TNI tidak lagi menunggu perintah. Tidak lagi selalu ada telegram hitam di atas putih dari Panglima TNI, segera jalankan dulu, segera datang, segera berkoordinasi dengan BPBD, Kepala Daerah sehingga semuanya dapat teratasi dengan cepat.

Demikian di sampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) yang di selenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan materi

“Peran TNI dalam Memperkuat Resillensi Bangsa dalam Menghadapi Bencana” bertempat di Arena Jakarta Internasional Expo Kemayoran Hall B1 & B2, Kemayoran Jakarta Pusat. Kamis. (2/3/2023)

Panglima TNI menyampaikan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Tugas Pokok TNI, dimana TNI dalam melaksanakan tugas menegakkan kedaulatan, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP ada kegiatan membantu pelaksanaan penanggulangan bencana kemudian melaksanakan kegiatan kemanusiaan.

“Saya kira sudah kita laksanakan bersama Pemerintah Daerah, BNPN maupun BPPD di daerah. Perlu di garis bawahi di sini supaya kita dapat melaksanakan secara sinergis baik dengan Pemerintah Daerah, TNI-Polri. Apabila ini bisa kita laksanakan bersama, saya yakin penanggulangan bencana di daerah pasti lebih mudah dan bisa terlaksana dengan lancar’’, ujar Laksamana Yudo Margono.

Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan bahwa peran TNI dalam penanganan bencana maupun pra bencana merupakan fungsi teritorial TNI. TNI telah melaksanakan pembinaan terotorial dan komunikasi sosial dengan melakukan edukasi dan penyuluhan untuk upaya pencegahan. Seperti yang sudah sering di laksanakan oleh para pimpinan TNI di daerah dan melaksanakan program-program pencegahan bencana berupa reboisasi, pemulihan daerah aliran sungai serta penanaman mangrove. Selanjutnya di bidang operasi dan latihan, TNI telah melaksanakan penyusunan disaster management plan berupa Rencana Kontijensi, Rencana Tanggap Darurat, pembuatan protap dan SOP.

Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI juga menguraikan peran dan kemampuan TNI pada tahap pasca bencana meliputi penyusunan recovery plan berupa rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana, mengembalikan penduduk yang mengungsi akibat bencana dan melaksanakan trauma healing terhadap korban terdampak bencana.

Di akhir pengarahannya, Panglima TNI menjelaskan komitmen TNI dalam rangka penanggulangan bencana alam.

TNI akan hadir untuk melaksanakan tugas pokok yaitu melindungi segenap bangsa termasuk dari ancaman bencana alam. Meningkatkan kesiapsiagaan alutsista dan personil agar siap di gerakkan dengan deploy dalam hitungan jam. Dan akan bersinergi dengan komponen bangsa lainnya dalam membangun ketahanan terhadap bencana alam dan TNI akan meningkatkan kemampuan alutsista dan personil melalui modernisasi dan pelatihan terpadu yang bertingkat dan berlanjut.

Kegiatan Rakornas PB di buka oleh Presiden RI dan di ikuti 5000 peserta, di antaranya Pejabat Utama TNI-Polri, para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, Bappenas dan BPBD Provinsi. (Puspen TNI)

 

 

 

selanjutnya

 

 

Baca Berita : Lainya

Dalam Keadaan Tanggap Darurat/ danakirtimedia

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: b5e029d4d0edbcc64586de17b7c98b0a | 2026

Dalam Keadaan Tanggap Darurat Tidak Perlu Tunggu Perintah

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 10:49 WIB, 3 Maret 2023

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-6838

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999