WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan, jajaran Polsek Malangbong Polres Garut melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) pada Minggu (22/2/2026) di wilayah hukum Polsek Malangbong.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong AKP Suarna, dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras.
Baca juga: Kadis PUPR Garut Tinjau Lokasi Longsor Di Pakenjeng, Dipastikan Tanpa Korban Dan Kerugian Material
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman keras jenis CIU dari sebuah rumah milik seorang warga berinisial Sdr. NCU (45) yang beralamat di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Berita terkait: Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme
“Razia ini sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti miras yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Malangbong mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan masing-masing. ( M Sopian)
Simak juga: Gerak Cepat Personel Polsek Kinali Redam Gangguan Kamtibmas di Tampunik Nagari Mudik Labuah Pasaman Barat







