GARUT.(10 april 2026).Idad Badrudin, Kepala Bidang Desa Kabupaten Garut, turut hadir bersama Sekretaris DPMD, Erwin Rianto Nugraha, di Kantor DPMD dan BPD Mulyasari pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam keterangannya, Idad menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2023 tentang pemilihan kepala desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan berbagai persyaratan, mulai dari kewarganegaraan Indonesia, tingkat pendidikan, hingga pengalaman kerja.
Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Garut terdapat 421 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. Hingga saat ini, sebanyak 6 desa telah melaksanakan proses tersebut, sehingga tersisa 17 desa lagi yang akan menyusul. Diharapkan, pelaksanaan berikutnya dapat berlangsung pada hari Senin di wilayah Cibatu, dan seluruh tahapan bisa selesai secara bertahap hingga bulan Mei 2026.
Untuk pemilihan kepala desa antar waktu (PAW), penetapan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini berbeda dengan pemilihan reguler, yang penetapannya melalui Surat Keputusan Bupati.
Idad menambahkan bahwa seluruh tahapan di 23 desa pada dasarnya telah dilakukan. Untuk Desa Mulyasari sendiri, proses pendaftaran hingga verifikasi administrasi sudah berjalan.
Terkait kemungkinan adanya desa yang tidak memenuhi persyaratan, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan akan ditentukan oleh BPD setempat. Jadwal pelaksanaan PAW sendiri akan menyesuaikan dengan usulan dari panitia dan BPD desa yang bersangkutan.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pukul 14:15, tanggal 10 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


