Berita DaerahPolri

Polsek Leles Polres Garut Kembali Tertibkan Knalpot Brong, Enam Motor Diamankan

Abah Rohman
×

Polsek Leles Polres Garut Kembali Tertibkan Knalpot Brong, Enam Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Leles Polres Garut kembali menggelar operasi penertiban knalpot bising (knalpot brong) di wilayah hukumnya. Jumat (10/4/2026).

Kegiatan razia dilaksanakan di Jalan Raya Leles, tepatnya di depan Mapolsek Leles, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Leles, AKP Wawan, S.H., bersama jajaran anggota.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring enam unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (bising). Selain itu, kendaraan yang terjaring juga diketahui tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen berkendara yang sah.

Seluruh kendaraan yang terjaring razia untuk sementara diamankan di Mapolsek Leles guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Leles menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot bising.

Polsek Leles juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar demi keselamatan bersama.

(Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: b852130fab3ec79ec5b4f798d6b211a9 | 2026

Polsek Leles Polres Garut Kembali Tertibkan Knalpot Brong, Enam Motor Diamankan

Dibuat oleh Abah Rohman pada 13:49 WIB, 10 April 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999