WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Sebuah peristiwa penganiayaan terjadi di Kampung Negla, Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, pada Senin (03/11/2025) sekitar pukul 13.15 WIB. Kejadian ini melibatkan dua orang yang diketahui teman dekat, yaitu AA (30) dan AJ (31) keduanya merupakan warga Kecamatan Pendeuy Kabupaten Garut.
Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman mengatakan kejadian berawal ketika pelaku mendapat informasi dari teman-temannya bahwa korban AA berencana akan menganiaya pelaku AJ. Merasa terancam dan tersulut emosi, pelaku kemudian meminjam sebilah golok dan linggis dari rumah rekannya, lalu mendatangi rumah korban.
Setibanya di lokasi, pelaku memanggil korban keluar rumah, dan tanpa banyak bicara langsung membacok korban di bagian kepala dan kaki. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek di kepala (16 jahitan) serta luka pada kaki kiri dan kanan.
Petugas Polsek Singajaya yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Motif sementara diduga karena pelaku mendapat kabar bahwa dirinya akan dianiaya oleh korban. Karena emosi, pelaku mendahului melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, Rabu (4/11/2025).
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Singajaya untuk proses hukum lebih lanjut, sementara kasusnya akan segera dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Garut guna dilakukan penyelidikan mendalam.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Cegah Di Aniaya Malah Aniaya Tema, Polsek Banjarwangi Bertindak Cepat
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 09:49 WIB, 4 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






