Garut, 14 Juli 2026 – Bupati Garut Dr. H. Syakur Amin, didampingi Direktur Utama PDAM Kabupaten Garut Dr. H. Dadan Hidayatullah, menyampaikan berbagai program strategis pengembangan layanan air bersih saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (14/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui penguatan kapasitas PDAM, baik dari sisi permodalan, pembangunan jaringan, maupun penerapan teknologi modern.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus terus ditingkatkan seiring bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan kawasan permukiman. Oleh karena itu, pemerintah daerah sedang menyiapkan berbagai langkah agar PDAM memiliki kemampuan yang lebih besar dalam memperluas cakupan pelayanan.
Bupati mengungkapkan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi adalah perlunya penetapan modal dasar bagi PDAM sebagai landasan untuk melakukan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Selama ini, belum adanya ketentuan mengenai modal dasar dinilai menjadi kendala dalam memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah tersebut.
“Kami sedang mengupayakan agar ada penetapan modal dasar sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melakukan penyertaan modal. Langkah ini juga telah dilakukan oleh sejumlah kabupaten lain sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan pelayanan air bersih,” ujarnya.
Dengan adanya penguatan permodalan, diharapkan PDAM dapat mempercepat pembangunan infrastruktur jaringan distribusi air, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperluas akses masyarakat terhadap air minum yang layak.
Direktur Utama PDAM Kabupaten Garut, Dr. H. Dadan Hidayatullah, menjelaskan bahwa perusahaan menargetkan penambahan sekitar 7.000 Sambungan Rumah (SR) dalam program pengembangan tahun ini. Jika target tersebut tercapai, jumlah pelanggan PDAM diproyeksikan meningkat hingga mendekati 70.000 sambungan rumah.
Ia optimistis target tersebut dapat direalisasikan melalui pembangunan jaringan baru, optimalisasi instalasi pengolahan air, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Garut.
Selain fokus pada penambahan pelanggan, PDAM juga tengah berupaya menekan tingkat kehilangan air (non-revenue water atau NRW). Saat ini tingkat kehilangan air PDAM Garut berada di kisaran 33 persen, yang disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kebocoran jaringan hingga kehilangan akibat pencurian air maupun persoalan teknis lainnya.
Meski demikian, capaian tersebut dinilai masih lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain yang tingkat kehilangan airnya bahkan mencapai hampir 70 persen.
Untuk meningkatkan efisiensi, PDAM Kabupaten Garut menjalin kerja sama dengan pihak Korea dalam penerapan teknologi pengelolaan jaringan air bersih. Teknologi tersebut diharapkan mampu mendeteksi kebocoran secara lebih cepat, meningkatkan akurasi pemantauan jaringan, serta mengurangi kehilangan air secara signifikan.
Melalui kolaborasi tersebut, PDAM menargetkan tingkat kehilangan air dapat ditekan hingga sekitar 22 persen, sehingga distribusi air kepada pelanggan menjadi lebih optimal dan efisien.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap berbagai program penguatan permodalan, penambahan sambungan rumah, serta penerapan teknologi modern dapat memperkuat kinerja PDAM sebagai perusahaan daerah yang berperan penting dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin baik, diharapkan akses masyarakat terhadap air minum yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan dapat terus meningkat sebagai bagian dari pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan warga Garut.(Opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Bupati Garut Dorong Penguatan Permodalan PDAM, Gandeng Teknologi Korea untuk Tekan Kehilangan Air
Dibuat oleh Taufik Hidayat pada 15:07 WIB, 14 Juli 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




