WASHINGTON, 2 Agustus 2026 – Amerika Serikat menawarkan hadiah hingga 15 juta dollar AS atau sekitar Rp270 miliar bagi siapa pun yang memberikan informasi yang dapat mengganggu jaringan keuangan Kimia Part Sivan Company (KIPAS), perusahaan yang dituduh menjadi produsen drone milik Pasukan Quds Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC-Quds Force).
AS Umumkan Hadiah Lewat Program Rewards for Justice
Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan insentif tersebut melalui program Rewards for Justice yang dikelola Departemen Luar Negeri AS pada Kamis (30/7/2026).
Berbeda dengan program hadiah yang berfokus pada penangkapan individu, kali ini Washington menyatakan hadiah diberikan bagi informasi yang mampu mengganggu mekanisme pendanaan dan operasional KIPAS.
Menurut Departemen Luar Negeri AS, KIPAS merupakan unit produksi kendaraan udara nirawak (UAV) milik IRGC-Quds Force yang berperan dalam pengembangan, pengujian, hingga pengadaan komponen penting drone dari berbagai perusahaan di luar Iran.
Washington juga menuduh perusahaan tersebut memberikan dukungan teknis terhadap drone yang dipindahkan ke Irak untuk mendukung operasi IRGC-Quds Force.
Sejumlah Pejabat KIPAS Masuk Daftar Target
Pemerintah AS menyebut sejumlah pejabat senior KIPAS diduga memiliki peran penting dalam pengembangan, pengujian, serta distribusi drone yang digunakan kelompok-kelompok bersenjata yang didukung Iran di Irak, Suriah, dan Yaman.
Beberapa nama yang disebut dalam berbagai laporan antara lain Hasan Arambunezhad, Abolfazl Ramazanzadeh Moshkani, Mehdi Ghaffari Naghneh, Reza Nahar Dani, Abbas Sartaji, dan Hadi Jamshidi Zavaraki.
Selain itu, program Rewards for Justice juga mencantumkan Ehsan Mohaghegh sebagai individu yang dicari terkait jaringan tersebut.
KIPAS dan Pejabatnya Sudah Lebih Dulu Dijatuhi Sanksi
Sanksi terhadap perusahaan sejak 2021
Menurut pemerintah AS, KIPAS telah masuk daftar sanksi sejak 2021 berdasarkan regulasi antiterorisme karena dinilai memberikan dukungan material kepada IRGC-Quds Force.
Sementara itu, sejumlah pejabat senior perusahaan juga telah dikenai sanksi oleh Departemen Keuangan AS pada April 2024 karena dianggap bertindak atas nama IRGC-Quds Force.
Washington menilai hasil penjualan peralatan militer Iran, termasuk drone yang diekspor ke Rusia maupun dipasok kepada kelompok-kelompok bersenjata di kawasan Timur Tengah, digunakan untuk mendukung aktivitas IRGC-Quds Force di luar negeri.
AS juga kembali menuduh IRGC-Quds Force memberikan dukungan kepada Hamas, Hizbullah, serta sejumlah milisi yang didukung Iran di Irak. Tuduhan tersebut selama ini dibantah oleh pemerintah Iran.
Bagian dari Kampanye Tekanan Maksimal terhadap Iran
Pengumuman hadiah senilai 15 juta dollar AS itu menjadi bagian dari strategi “tekanan maksimal” pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap Iran.
Dalam beberapa pekan terakhir, hubungan kedua negara kembali memanas menyusul meningkatnya ketegangan di kawasan Selat Hormuz.
Selain memperkuat tekanan militer, Washington juga meningkatkan tekanan ekonomi dengan menargetkan sumber pendapatan, jaringan pengadaan, serta infrastruktur logistik yang diduga terkait IRGC.
Pada hari yang sama, Amerika Serikat turut menjatuhkan sanksi terhadap jaringan internasional yang dituduh membantu maskapai Mahan Air melalui dukungan logistik dan pengadaan bagi IRGC.
Sehari sebelumnya, Departemen Keuangan AS juga mengumumkan sanksi terhadap sejumlah perusahaan dan kapal tanker yang dituduh membantu Iran memperoleh keuntungan dari aktivitas pelayaran komersial di Selat Hormuz melalui layanan asuransi maritim yang dikaitkan dengan IRGC.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa Washington kini tidak hanya mengandalkan tekanan diplomatik dan militer, tetapi juga berupaya memutus aliran pendanaan yang dianggap menopang aktivitas IRGC-Quds Force di berbagai kawasan Timur Tengah.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 23:09 Tanggal 02 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



