Berita

Aksi Cepat Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Hutan di Kecamatan Tinggimoncong Gowa

Dewi Wati
×

Aksi Cepat Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Hutan di Kecamatan Tinggimoncong Gowa

Sebarkan artikel ini

*Aksi Cepat Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Kebakaran Hutan di Kecamatan Tinggimoncong Gowa*

 

​GOWA – Kebakaran hutan melanda kawasan lahan pohon pinus dan semak belukar seluas ± 1 hektar di dua lokasi terpisah, yakni Kelurahan Malino dan Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Selasa (25/8/2026) dini hari. Kebakaran yang diduga dipicu oleh cuaca kemarau ekstrem ini berhasil dipadamkan sepenuhnya oleh tim gabungan.

 

​Peristiwa pertama kali diketahui warga sekitar pukul 00.30 WITA setelah melihat kobaran api di area ketinggian. Saksi mata segera melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa Koramil 1409-04/Tinggimoncong dan aparat setempat.

 

​Menerima laporan warga, tim gabungan yang terdiri dari 5 personil Koramil 1409-04/Tinggimoncong, 5 personil Polsek Tinggimoncong, serta 26 anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) langsung bergerak menuju lokasi kejadian pada pukul 00.45 WITA. Dengan membawa 5 unit alat juswater (pompa manual), tim bahu-membahu menembus medan untuk melakukan pemadaman secara intensif.

 

​Berkat kerja keras dan sinergi yang solid di lapangan, api berhasil dipadamkan secara total dan aman pada pukul 03.30 WITA. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini.

 

Kerugian materiil tercatat berupa hangusnya kawasan hutan seluas ± 1 hektar yang berisi tanaman pinus dan semak belukar. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau ekstrem berlangsung.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 10:40 Tanggal 25 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912