Berita

Aksi Cepat Tanggap TNI-Polri dan MPA Padamkan Kebakaran Lahan di Tinggimoncong

Dewi Wati
5
×

Aksi Cepat Tanggap TNI-Polri dan MPA Padamkan Kebakaran Lahan di Tinggimoncong

Sebarkan artikel ini

*Aksi Cepat Tanggap TNI-Polri dan MPA Padamkan Kebakaran Lahan di Tinggimoncong*

 

GOWA — Sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat kembali membuahkan hasil cepat dalam penanganan darurat. Sebuah peristiwa kebakaran yang melanda kawasan lahan berisi pohon pinus, rumpun bambu, dan semak belukar di Batulapisi Dalam pada Rabu malam (07/10), Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, berhasil dipadamkan dengan aman. Kamis (08/10/2026).

 

​Peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 21.56 Wita ketika seorang saksi mata melihat kemunculan titik api di area dataran tinggi. Menyadari potensi bahaya yang meluas, saksi tersebut segera bertindak cepat dengan menghubungi Babinsa setempat, Serda Haryono, serta aparat terkait lainnya untuk melaporkan situasi darurat tersebut.

 

​Merespons cepat laporan warga, pada pukul 22.10 Wita Babinsa bersama unsur kepolisian dan masyarakat langsung bergerak menuju titik koordinat lokasi di -5.2399994, 119.872819. Operasi pemadaman ini melibatkan kekuatan gabungan yang solid, terdiri dari 2 personel TNI, 2 personel Polri, serta sekitar 100 orang anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) yang berjibaku menggunakan 5 unit alat pemadam manual jenis jet shooter.

 

​Berkat kerja sama yang kompak dan kesigapan tim di lapangan, api yang sempat membakar area seluas kurang lebih 1 hektare tersebut akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 23.20 Wita. Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini menghanguskan vegetasi berupa pohon pinus, rumpun bambu, dan semak belukar, sekaligus menjadi bukti pentingnya kesiapsiagaan serta kepedulian masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman kebakaran.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 12:16 Tanggal 09 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912