Berita

Aksi Cepat Babinsa dan Masyarakat Jinakkan Kebakaran Lahan di Parigi Gowa

Dewi Wati
×

Aksi Cepat Babinsa dan Masyarakat Jinakkan Kebakaran Lahan di Parigi Gowa

Sebarkan artikel ini

*Aksi Cepat Babinsa dan Masyarakat Jinakkan Kebakaran Lahan di Parigi Gowa*

 

GOWA — Kebakaran lahan seluas kurang lebih 0,5 hektare terjadi di Dusun Pangngajiang, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 12.45 Wita. Lahan milik warga setempat bernama Dg. Labirin (60) yang dipenuhi rumput kering, semak belukar, dan pepohonan tersebut mendadak dilalap si jago merah dengan titik koordinat -5.276018° LS dan 119.80979° BT, sementara penyebab pasti kebakaran hingga kini masih belum diketahui. Rabu (23/9/2026).

 

​Insiden ini pertama kali diketahui oleh warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melihat kemunculan sumber api secara tiba-tiba. Tanpa buang waktu, saksi mata langsung bergerak cepat dengan menghubungi Babinsa Desa Parigi serta aparat terkait lainnya guna melaporkan situasi darurat tersebut agar segera mendapatkan penanganan yang efektif.

 

​Mendapat laporan warga, Babinsa Desa Parigi, Kopka Agusarif Labara, bersama masyarakat setempat langsung mendatangi lokasi dan berjibaku melakukan pemadaman api menggunakan peralatan seadanya pada pukul 13.00 Wita. Operasi pemadaman ini juga didukung oleh gabungan personil yang terdiri dari 2 orang anggota Kodim 1409/Gowa, 2 orang personel Polsek Tinggimoncong, serta 20 orang warga setempat.

 

​Berkat kerja sama yang solid antara aparat keamanan dan masyarakat, amukan si jago merah akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya pada pukul 14.40 Wita. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, dan situasi di lokasi kejadian kini sudah kembali aman serta terkendali.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 19:23 Tanggal 24 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912