*Aksi Heroik Personel Gabungan dan Masyarakat Padamkan Karhutla di Kabupaten Gowa*
GOWA — Kebakaran lahan seluas sekitar 30 hektare yang berisi pohon jati putih, bambu, dan semak belukar melanda Dusun Taamalayu, Desa Palantikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, pada Rabu (23/9). Insiden bermula saat warga melihat kemunculan api pada pukul 17.30 Wita dan segera melaporkannya kepada Babinsa setempat. Kamis (24/9/2026).
Penanganan darurat ini digerakkan secara kolaboratif oleh sekitar 32 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, 10 personel Damkar Gowa, 10 personel Manggala Agni, serta sekitar 20 warga sekitar. Tim juga mengerahkan sarana pendukung berupa 5 buah jet shooter, 2 unit mobil Damkar, dan 1 unit mobil tangki air.
Operasi pemadaman dimulai pukul 19.39 Wita setelah Babinsa, Bhabinkamtibmas, warga, dan armada Damkar tiba di lokasi. Upaya tersebut semakin diperkuat dengan datangnya 10 personel Manggala Agni pada pukul 21.24 Wita untuk mempercepat proses pelokalisiran api di titik koordinat kejadian.
Berkat kesigapan dan sinergi seluruh pihak, amukan si jago merah akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 22.55 Wita dalam keadaan aman. Meski mengakibatkan area seluas 30 hektare hangus terbakar, aksi cepat ini sukses mencegah api meluas ke permukiman warga.
Dewi Wati adalah jurnalis wilayah sulawesi di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Dewi gemar menulis dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 20:30 Tanggal 24 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


