WBN, Bogor – Beredarnya captured postingan di Facebook Adi Suman pada 6 September 2022 Pukul 11.28 WIB dengan menyebut Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pasukan Wanipiro, membuat Ketua Umum DPP Garda Bela Negara Nasional atau Ketum GBNN Fahri Alfiano geram.
Fahria Alfiano mengatakan, dirinya heran kenapa kasus pemberitaan hasil produksi jurnalis, terkait masalah Inul Vizta Karoke dikaitkan nama organisasi profesi wartawan dalam pusaran masalah yang ada.
“Lalu kenapa saudara Saudara Adi Sunan, ikut-ikutan dengan masalah pemberitaan yang ada. Jika ada keberatan, silahkan lakukan hak jawab oleh manajemen Inul Vizta,” katanya melalui WhatsApp pada Selasa, 13 September 2022
“Itu saudara Adi Suman, berani-berani nya, mengkaitkan masalah individu jurnalis dengan organisasi, dan kapasitas sebagai apa? Jubir Karaoke Inul Vizta,” tanya Ketum DPP GBNN ini.
Rasa kecewa dan marah, Ketum GBNN bukan tidak beralasan, karena putri nya yang tercatat sebagai anggota
PWI Kota Depok mengeluhkan adanya postingan tersebut.
“Menyebut PWI Pasukan Wanipiro, adalah hinaan buat saya, karena putri saya anggota PWI juga,” tegas dia.(*)
Editor: Rieqhe
Berita Terkait : PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos Info Depok ke Polisi
Media Partner : https://pulbaket.com/pwi-depok-laporkan-oknum-pengiat-medsos-info-depok-ke-polisi/
Baca Berita Lain : HUT RI Ke 77 GBNN Banyuwangi Kibarkan Merah Putih Di Laut
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 09:19 Tanggal 14 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

