Kasus HukumNasional

Adi Suman: PWI Pasukan Wanipiro, Ketum GBNN Geram 

0
×

Adi Suman: PWI Pasukan Wanipiro, Ketum GBNN Geram 

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN, Bogor – Beredarnya captured postingan di Facebook Adi Suman pada 6 September 2022 Pukul 11.28 WIB dengan menyebut Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pasukan Wanipiro, membuat Ketua Umum DPP Garda Bela Negara Nasional atau Ketum GBNN Fahri Alfiano geram.

Fahria Alfiano mengatakan, dirinya heran kenapa kasus pemberitaan hasil produksi jurnalis, terkait masalah Inul Vizta Karoke dikaitkan nama organisasi profesi wartawan dalam pusaran masalah yang ada.

“Lalu kenapa saudara Saudara Adi Sunan, ikut-ikutan dengan masalah pemberitaan yang ada. Jika ada keberatan, silahkan lakukan hak jawab oleh manajemen Inul Vizta,” katanya melalui WhatsApp pada Selasa, 13 September 2022

“Itu saudara Adi Suman, berani-berani nya, mengkaitkan masalah individu jurnalis dengan organisasi, dan kapasitas sebagai apa? Jubir Karaoke Inul Vizta,” tanya Ketum DPP GBNN ini.

Rasa kecewa dan marah, Ketum GBNN bukan tidak beralasan, karena putri nya yang tercatat sebagai anggota

PWI Kota Depok mengeluhkan adanya postingan tersebut.

“Menyebut PWI Pasukan Wanipiro, adalah hinaan buat saya, karena putri saya anggota PWI juga,” tegas dia.(*)

 

Editor: Rieqhe 

Berita Terkait : PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos Info Depok ke Polisi

Media Partner : https://pulbaket.com/pwi-depok-laporkan-oknum-pengiat-medsos-info-depok-ke-polisi/

Baca Berita Lain : HUT RI Ke 77 GBNN Banyuwangi Kibarkan Merah Putih Di Laut

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 24 September 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 09:19 Tanggal 14 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912