Berita Daerah

GIPS: Penanganan Isu Lingkungan Harus Mengedepankan Proses Hukum dan Dialog yang Konstruktif

×

GIPS: Penanganan Isu Lingkungan Harus Mengedepankan Proses Hukum dan Dialog yang Konstruktif

Sebarkan artikel ini

 

GARUT.(02-juni-2026), Dinamika yang terjadi dalam audiensi penanganan persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Garut terus menjadi perhatian publik. Menyikapi berbagai pandangan yang berkembang, Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian berbasis hukum, data, dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menilai bahwa perbedaan sikap yang muncul dalam forum audiensi merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. Namun demikian, ia berharap seluruh elemen masyarakat tetap menempatkan substansi penyelesaian masalah sebagai tujuan utama.

“Persoalan lingkungan hidup menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga penanganannya harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan mengedepankan solusi. Semua pihak tentu memiliki kepedulian yang sama terhadap lingkungan, sehingga ruang dialog perlu terus dijaga,” ujar Ade Sudrajat, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurutnya, persoalan lingkungan tidak cukup dipahami dari satu sudut pandang semata. Selain memiliki dimensi sosial, persoalan tersebut juga berkaitan dengan aspek hukum, administrasi pemerintahan, dan kajian teknis yang memerlukan proses serta tahapan tertentu.

Sementara itu, Sekretaris GIPS, Abdulloh Hasyim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah terdapat pembagian kewenangan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan bahwa kepala daerah memiliki fungsi sebagai penanggung jawab pemerintahan secara umum, sedangkan pelaksanaan urusan teknis dijalankan melalui organisasi perangkat daerah sesuai bidang masing-masing.

“Dalam urusan lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan teknis untuk menerima laporan, melakukan verifikasi, turun ke lapangan, mengumpulkan data, melakukan pengawasan, hingga menyusun rekomendasi kepada kepala daerah. Itu merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang telah diatur oleh hukum,” kata Abdulloh.

Menurutnya, keberadaan perangkat daerah dalam forum audiensi seharusnya dipahami sebagai representasi kelembagaan pemerintah yang memang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menjelaskan persoalan secara teknis.

“Yang perlu dilihat adalah apakah proses penanganan berjalan atau tidak. Karena dalam praktik pemerintahan, setiap persoalan memiliki rantai kerja yang berbeda. Kepala daerah berfungsi mengambil kebijakan strategis, sementara perangkat daerah bertugas menyiapkan data, kajian, dan langkah-langkah teknis yang diperlukan,” ujarnya.

Abdulloh menambahkan bahwa hukum lingkungan mengharuskan setiap dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan dibuktikan melalui instrumen yang dapat dipertanggungjawabkan

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan pedoman yang jelas. Ada tahapan pemeriksaan lapangan, pengukuran, pengujian laboratorium, hingga penilaian terhadap baku mutu lingkungan. Karena itu, penyelesaian persoalan lingkungan pada prinsipnya harus berbasis fakta dan data yang dapat diuji,” katanya.

Ia juga menilai bahwa partisipasi masyarakat tetap memiliki peran penting dalam pengawasan lingkungan hidup. Namun partisipasi tersebut akan lebih efektif apabila dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan berorientasi pada solusi.

“Kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam pembangunan. Namun yang tidak kalah penting adalah menjaga ruang dialog agar tetap produktif sehingga setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara konkret,” ucapnya.

GIPS berharap seluruh pihak dapat mengedepankan semangat kolaborasi dan saling menghormati peran masing-masing dalam penyelesaian persoalan lingkungan hidup. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih efektif sekaligus tetap menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

“Tujuan akhirnya bukan memenangkan perdebatan, melainkan memastikan bahwa persoalan lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat benar-benar memperoleh penyelesaian yang jelas, terukur, dan berkelanjutan,” pungkas Abdulloh Hasyim.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 94debab258b0e0961cdfe0fa2144d190 | 2026

GIPS: Penanganan Isu Lingkungan Harus Mengedepankan Proses Hukum dan Dialog yang Konstruktif

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 16:50 WIB, 2 Juni 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39510