WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Jenderal TNI Andika Perkasa Distribusikan 388 Kendaraan Dinas
WARTABELANEGARA, JAKARTA || Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengecek dan mendistribusikan 388 unit kendaraan dinas roda empat dan roda dua kepada komandan satuan secara simbolis bertempat di Lapangan Parkir Gor A. Yani Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Jumat (16/12/2022).
Panglima TNI berpesan agar personel yang akan mengoperasikan kendaraan- kendaraan itu khususnya kendaraan roda duoble kabin 4X4 untul dilatih dulu agar kendaran bisa bertahan lebih lama.
Di akhir sambutannya, Jenderal TNI Andika juga berpesan kepada Kodam atau Korem yang menerima agar dirawat dan jangan dibijaksanai lagi peruntukannya karena kita sudah menghitung mana yang pantas dapat mobil karena kalau motor kan hampir semua dapat.
“Jangan sampai nanti misalnya, wah mobil dan motor di Kodim, Korem udah jelek nih tukar dulu lah, yang dikasih pos yang jelek, jangan seperti itu,” pungkas Jenderal TNI Andika Perkasa.
282 unit sepeda motor roda 2 Kawasaki KLX 150 cc didstribusikan kepada Satgas Pamtas RI-PNG Kodam XVII/Cendrawasih 82 unit, Satgas Maluku Wilayah Kodam XVI/Patimura 71 unit, Satgas Pamtas RI-Malaysia wilayah Kodam XII/Tanjungpura 55 unit, Satgas Pamtas RI-RDTL wilayah Kodam IX/ Udayana 43 unit, Satgas Pamtas RI-Malaysia wilayah Kodam VI/ Mulawarman 31 unit. Dengan demikian setiap Pos Penjaga perbatasan dapat satu kendaraan roda dua .
Jenderal TNI Andika Perkasa Distribusikan
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Jenderal TNI Andika Perkasa Distribusikan 388 Kendaraan Dinas
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 16:41 WIB, 17 Desember 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







