Berita Daerah

Terkait Penolakan LPI, Camat Tamalate Mediasi Warga dengan PKBM Kuttan Al Fatih

Aninggell
×

Terkait Penolakan LPI, Camat Tamalate Mediasi Warga dengan PKBM Kuttan Al Fatih

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Terkait Penolakan LPI, Camat Tamalate Mediasi Warga dengan PKBM Kuttab Al Fatih

WBN-Makassar- Persoalan yang berlarut larut terkait keberadaan sekolah PKBM Kutab Al Fatih dengan warga sekitar, khususnya warga perumahan BPD.  Kembali di lakukan mediasi di kantor kecamatan Tamalate , pada ari Senin (31/10/22).

Mediasi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tamalate,  dihadiri Camat Tamalate Edward Supriawan S.STP, Polsek Tamalate yang di hadiri Wakapolsek AKP H Ramli , Kadis Pendidikan Makassar Muhyiddin SPd , Kesbangpol Kota Makassar, Lurah Mangasa, dan utusan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan Lembaga Pendidikan Islam tersebut, dan pihak dari LPI Kuttab Alfatih.

Dalam arahannya , AKP H Ramli mengatakan, dalam pertemuan mediasi, bukan mencari perbedaan tapi mencari persamaan dan selanjutnya mencari solusi untuk kebaikan bersama.

Hal senada di katakan Camat Tamalate Edwar Supriawan S STP,  pertemuan adalah untuk musyawarah dan mufakat, mencari solusi.

” Tidak ada lagi perbedaan, tapi mencari persamaan. Saya tidak mau ada kegaduhan terkait masalah ini. Mari saling menghargai dan mengedepankan etika sosial. Jangan sampai persoalan ini akan jadi pemicu dan di susupi pihak pihak yang memprovokasi warga, itu yang harus kita antisipasi ,”  Kata Camat Edwar .

“Sepertinya komunikasi antar Kuttab Al Fatih dan Warga belum sampai ada kata Sepakat. Itulah sebabnya mediasi hari ini di laksanakan di sini. Saya berharap tidak ada lagi mediasi-mediasi selanjutnya dan harus selesai ini hari, dan harus ada solusi dalam pertemuan ini,” tambah Edward.

Lain halnya dengan Kadis Pendidikan Makassar Muhyiddin SPd yang hadir dalam pertemuan tersebut, menghimbau untuk duduk bersama. Ini persoalan pendidikan anak-anak yang menjadi tanggung jawab semua pihak. Program Walikota Makassar salah satunya adalah Revolusi Pendidikan.

“Visi dan Misi Walikota adalah semua anak harus sekolah. Jadi siapa saja yang membuka Lembaga Pendidikan di kota Makassar, akan di buka ruang sebesar- besarnya. Saya berharap anak putus sekolah yang di sekitar kelurahan Mangasa bisa bersekolah di Kuttab Al Fatih,” tegas Muhyoddin SPd MPd .

Diketahui ada beberapa warga sekitar PKBM Kuttab Al Fatih yang menolak keberadaan sekolah tersebut. Mereka berdalih karena di lokasi peruntukan permukiman bukan untuk pendidikan, tidak punya izin, belum ada Amdal , dan lain sebagainya.

Sementara Penanggung Jawab PKBM Kuttab Al Fatih, Ali Murtado memberikan bantahan dan memperlihat data, dokumen yang semua izin-izin nya. Menurutnya keberadaan lembaga pendidikan PKBM Kutab Al Fatih sudah memiliki Izin operasional dari dinas terkait.

” Artinya legalitas Sekolah Kuttab Al Fatih ini sudah memiliki ijin,” ungkap Ali Murtado.

Selanjutnya Ali Murtado menegaskan bahwa, semua yang di sampaikan olehnya by data.

“jadi bukan rekayasa dan ini bukan lembaga yang mencari profit, tapi lembaga pengabdian, saya ini pengusaha jadi saya tidak mengambil keuntungan dalam mendirikan Sekolah Kuttab Al Fatih ini,” pungkas Ali.

Berdasarkan Informasi bahwa asset Kuttab Alfatih semua berasal Wakaf dari beberapa pengusaha.

Diakhir pertemuan Camat Tamalate Edward , sore nanti (31/10/22) akan menemui 103 warga yang katanya tidak setuju dengan keberadaan PKBM Kutab Al Fatih. (Yanto/Rln).

 

Terkait Penolakan Warga / Warta Bela Negara

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-4761
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: bba73aad7f020e4fc4eb56874fd2ac23 | 2026

Terkait Penolakan LPI, Camat Tamalate Mediasi Warga dengan PKBM Kuttan Al Fatih

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 18:50 WIB, 31 Oktober 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999