WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
*Ormas Rampas Setia 08 kab.Luwu Resmi Adukan Dugaan Kelalaian dan Pemalsuan Dokumen Kebakaran Kantor Camat Walenrang*
BELOPA — Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Luwu, Rudi, resmi melayangkan surat pengaduan ke Polres Luwu pada Kamis (16/4/2026). Adukan tersebut terkait dugaan tindak pidana kelalaian, penyalahgunaan anggaran, hingga pemalsuan dokumen Sertifikat Laik Operasi (SLO) pasca insiden kebakaran di Kantor Camat Walenrang.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak Rampas kab.luwu melakukan pemantauan langsung di lokasi kejadian. Rudi Selaku ketua Daerah menyatakan bahwa terdapat indikasi ketidakberesan dalam sistem pengamanan gedung, khususnya terkait instalasi penangkal petir.
Poin Utama Pengaduan
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Luwu tersebut, terdapat tiga poin krusial yang dilaporkan:
Dugaan Kelalaian: Adanya indikasi pemasangan penangkal petir yang tidak memenuhi standar teknis, sehingga gagal mencegah terjadinya kebakaran saat cuaca ekstrem.

Penyalahgunaan Anggaran: Diduga adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran instalasi anti petir dengan kondisi fisik di lapangan.
Pemalsuan Dokumen: Munculnya dugaan pemalsuan dalam penerbitan dokumen kelaikan SLO di wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Kronologi Temuan
Berdasarkan surat laporan, peristiwa ini bermula pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WITA. Saat itu, Rudi mengecek kondisi kebakaran di Kantor Camat Walenrang dan menemukan titik api membakar bagian atap gedung.
”Kami menduga ada kelalaian pemasangan penangkal petir yang tidak standar, serta adanya indikasi pemalsuan dokumen SLO,” tulis Rudi dalam laporan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu sedang menelaah laporan tersebut untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.
Maka dengan itu meminta polres luwu segera menurunkan team Puslabfor Polri (Pusat Laboratorium Forensik): Bertugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah, memeriksa bukti fisik seperti sisa komponen penangkal petir, instalasi listrik, dan menentukan titik api awal dan ahli independen untuk menilai kelaikan gedung dan sistem proteksi petir.(***)
Editor : Rudi Rampas
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Ormas Rampas Setia 08 kab.Luwu Resmi Adukan Dugaan Kelalaian dan Pemalsuan Dokumen Kebakaran Kantor Camat Walenrang
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi pada 22:56 WIB, 17 April 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







