Berita

Ormas Rampas Setia 08 kab.Luwu Resmi Adukan Dugaan Kelalaian dan Pemalsuan Dokumen Kebakaran Kantor Camat Walenrang

Dewi Wati
0
×

Ormas Rampas Setia 08 kab.Luwu Resmi Adukan Dugaan Kelalaian dan Pemalsuan Dokumen Kebakaran Kantor Camat Walenrang

Sebarkan artikel ini

 

*Ormas Rampas Setia 08 kab.Luwu Resmi Adukan Dugaan Kelalaian dan Pemalsuan Dokumen Kebakaran Kantor Camat Walenrang*

 

​BELOPA — Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Luwu, Rudi, resmi melayangkan surat pengaduan ke Polres Luwu pada Kamis (16/4/2026). Adukan tersebut terkait dugaan tindak pidana kelalaian, penyalahgunaan anggaran, hingga pemalsuan dokumen Sertifikat Laik Operasi (SLO) pasca insiden kebakaran di Kantor Camat Walenrang.

 

​Langkah hukum ini diambil setelah pihak Rampas kab.luwu melakukan pemantauan langsung di lokasi kejadian. Rudi Selaku ketua Daerah menyatakan bahwa terdapat indikasi ketidakberesan dalam sistem pengamanan gedung, khususnya terkait instalasi penangkal petir.

 

​Poin Utama Pengaduan

​Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Luwu tersebut, terdapat tiga poin krusial yang dilaporkan:

​Dugaan Kelalaian: Adanya indikasi pemasangan penangkal petir yang tidak memenuhi standar teknis, sehingga gagal mencegah terjadinya kebakaran saat cuaca ekstrem.

​Penyalahgunaan Anggaran: Diduga adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran instalasi anti petir dengan kondisi fisik di lapangan.

​Pemalsuan Dokumen: Munculnya dugaan pemalsuan dalam penerbitan dokumen kelaikan SLO di wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

​Kronologi Temuan

​Berdasarkan surat laporan, peristiwa ini bermula pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WITA. Saat itu, Rudi mengecek kondisi kebakaran di Kantor Camat Walenrang dan menemukan titik api membakar bagian atap gedung.

​”Kami menduga ada kelalaian pemasangan penangkal petir yang tidak standar, serta adanya indikasi pemalsuan dokumen SLO,” tulis Rudi dalam laporan resminya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu sedang menelaah laporan tersebut untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.

Maka dengan itu meminta polres luwu segera menurunkan team Puslabfor Polri (Pusat Laboratorium Forensik): Bertugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah, memeriksa bukti fisik seperti sisa komponen penangkal petir, instalasi listrik, dan menentukan titik api awal dan ahli independen untuk menilai kelaikan gedung dan sistem proteksi petir.(***)

 

Editor : Rudi Rampas

 

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 22:56 Tanggal 17 April 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan