BakamlaBerita Internasional

Kepala Bakamla RI Hadiri International Border Police Conference

Aninggell
×

Kepala Bakamla RI Hadiri International Border Police Conference

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Kepala Bakamla RI Hadiri International Border Police Conference

WBN, POLANDIA — Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menghadiri undangan Frontex dalam kegiatan International Border Police Conference yang diselenggarakan di Warsawa, Ibukota Polandia, Kemarin.

Frontex merupakan lembaga operasi penjagaan perbatasan negara-negara Uni Eropa yang memiliki tugas menjaga perbatasan Uni Eropa dan berada di bawah kendali negara anggota yang memiliki perbatasan.
Ratusan profesional dari lebih 70 negara bergabung dalam pertemuan dua tahunan yang membahas isu perbatasan. Dengan tujuan untuk menyamakan persepsi, membangun komitmen, sharing knowledge dan experience.
IBPC 2022 di laksanakan membahas empat isu penting. Yaitu pentingnya koordinasi dan multilateralisme, perlindungan migran dan pengungsi, ancaman terhadap kesehatan dan penindakan kejahatan lintas batas pada saat krisis.
Pertemuan ini menjadi ajang berbagi pengetahuan dan pengalaman dari narasumber dari berbagai negara.
Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd.
Kepala Bakamla RI Hadiri / Warta Bela Negara

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 3a3e6917e84ce89d133cbcd0206f7dfe | 2026

Kepala Bakamla RI Hadiri International Border Police Conference

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 11:45 WIB, 30 Oktober 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-4589