Kasus Hukum

Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR/BPN 15 Jam Soal PTS

FAAL Redaksi
×

Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR/BPN 15 Jam Soal PTS

Sebarkan artikel ini
ubdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR/BPN 15 Jam Soal PTS
ubdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR/BPN 15 Jam Soal PTS

JAKARTA, 15 September 2026 – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN selama kurang lebih 15 jam terkait perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pejabat yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah Dr. Agustyarsyah, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor pada periode 2019, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN.

Agustyarsyah Diperiksa Penyidik Subdit Harda

Pemeriksaan terhadap Agustyarsyah berlangsung pada Selasa (15/9/2026) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan disebut berlangsung hingga sekitar 15 jam.

Usai keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai agenda pemanggilan dan pemeriksaan yang baru saja dijalaninya.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Agustyarsyah memberikan jawaban singkat.

“Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan Berlangsung Setelah Penggeledahan Kantor BPN Bogor

Pemeriksaan terhadap Agustyarsyah dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026).

Rangkaian tindakan penyidik tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan perkara pertanahan yang menyangkut dokumen dan proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL.

PTSL sendiri merupakan program pemerintah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah, setiap dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen pertanahan menjadi perhatian publik.

Agustyarsyah Kini Kepala BPSDM ATR/BPN

Agustyarsyah saat ini tercatat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN. Informasi resmi yang dipublikasikan KPK pada Agustus 2026 juga mencantumkan Agustyarsyah sebagai Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN.

Dalam riwayat jabatannya, Agustyarsyah pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada 2017–2019 sebelum kemudian menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Posisi tersebut membuat pemeriksaan dirinya dalam rangkaian penyelidikan atau penyidikan perkara PTSL menjadi perhatian, terutama karena periode kepemimpinannya di Kantah Kabupaten Bogor berada dalam rentang waktu yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Dugaan Pemalsuan SHM Masih Menunggu Penjelasan Penyidik

Meski pemeriksaan terhadap pejabat eselon I tersebut telah berlangsung cukup lama, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai materi pemeriksaan secara terperinci.

Belum diketahui pula secara resmi apakah pemeriksaan Agustyarsyah dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, pihak yang dimintai keterangan terkait jabatannya pada masa lalu, atau dalam kapasitas hukum lainnya.

Karena itu, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan Agustyarsyah dalam dugaan pemalsuan SHM. Status hukum seseorang harus didasarkan pada keterangan resmi penyidik dan alat bukti yang sah.

Publik Menunggu Rilis Resmi Polda Metro Jaya

Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan dalam perkara tersebut kini menjadi perhatian publik. Terlebih, kasus pertanahan yang berkaitan dengan SHM memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum dan hak kepemilikan masyarakat.

Pasca pemeriksaan selama kurang lebih 15 jam, publik masih menunggu penjelasan resmi Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai perkara dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut, termasuk hasil penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor dan materi pemeriksaan terhadap Agustyarsyah.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara ini masih menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum. Berita akan diperbarui apabila terdapat pernyataan resmi dari penyidik terkait status perkara, pihak-pihak yang diperiksa, maupun barang bukti yang telah diamankan.

Penulis : Sofwan
Editor : Aninggel

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 10:43 Tanggal 15 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912