Berita InternasionalHeadline NewsPertahanan Keamanan dan Ketertiban

Selat Hormuz Belum Dibuka, Iran Tetapkan Syarat untuk AS

Amanda
×

Selat Hormuz Belum Dibuka, Iran Tetapkan Syarat untuk AS

Sebarkan artikel ini
Selat Hormuz Belum Dibuka, Iran Tetapkan Syarat untuk AS
Selat Hormuz Belum Dibuka, Iran Tetapkan Syarat untuk AS

TEHERAN, 9 Agustus 2026Garda Revolusi Iran (IRGC) menegaskan Selat Hormuz belum akan dibuka kembali hingga Amerika Serikat memenuhi sejumlah tuntutan Teheran, termasuk kompensasi atas kerusakan akibat perang. Di sisi lain, Iran dan Oman hampir menyelesaikan pembahasan teknis mengenai rute pelayaran baru di kawasan strategis tersebut.

Iran Tetapkan Syarat Pembukaan Selat Hormuz

IRGC menyatakan strategi Iran saat ini adalah mempertahankan kendali atas Selat Hormuz sampai pihak yang dianggap sebagai musuh menerima seluruh persyaratan yang telah ditetapkan Teheran.

Iran bahkan menggambarkan selat tersebut bukan lagi sekadar jalur perairan internasional, melainkan bagian dari medan perang yang berkaitan langsung dengan konflik antara Iran dan Amerika Serikat.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembahasan mengenai pengaturan lalu lintas kapal belum otomatis membuat jalur pelayaran strategis itu kembali terbuka secara penuh.

Kompensasi Perang Jadi Salah Satu Tuntutan

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi mengatakan pembukaan kembali Selat Hormuz bergantung pada sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah kompensasi atas apa yang disebut Teheran sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan yang dibuat pada Juni.

Iran sebelumnya juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, termasuk penghentian perang dan agresi terhadap Iran serta sekutunya di kawasan, pencabutan blokade Amerika Serikat terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran, serta penghapusan sanksi.

Teheran turut menuntut pencairan aset Iran yang dibekukan dan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan selama konflik.

Iran dan Oman Hampir Selesaikan Rute Baru

Di tengah ketegangan tersebut, Iran dan Oman terus melakukan pembicaraan mengenai pengaturan lalu lintas kapal di Selat Hormuz.

Araghchi menyebut pembahasan tersebut telah mendekati tahap akhir. Kedua negara dilaporkan telah menyepakati koordinat rute yang akan digunakan kapal-kapal untuk melintasi kawasan tersebut.

Namun, Araghchi menegaskan kesepakatan teknis dengan Oman tidak berarti Selat Hormuz langsung dibuka kembali.

Menurut dia, rute yang selama ini digunakan akan digantikan dengan rute baru. Para ahli dari kedua pihak masih menyusun peta dan rincian teknis mengenai jalur tersebut.

Pembahasan Disebut Bersifat Teknis dan Hukum

Araghchi menggambarkan pembicaraan dengan Oman sebagai proses teknis dan hukum. Pembahasan tersebut berkaitan dengan penentuan jalur maritim yang memiliki sejarah pengaturan sejak 1968.

Meski pembahasan hampir selesai, keputusan untuk membuka kembali Selat Hormuz tetap bergantung pada pemenuhan tuntutan Iran yang lebih luas.

Dengan demikian, tercapainya kesepakatan Iran-Oman mengenai rute pelayaran belum dapat dianggap sebagai kesepakatan final untuk membuka jalur tersebut bagi seluruh kapal.

Iran Bantah Sedang Bernegosiasi Langsung dengan AS

Araghchi juga kembali membantah bahwa Iran tengah melakukan negosiasi langsung dengan Amerika Serikat.

Menurut dia, Teheran dan Washington hanya melakukan pertukaran pesan melalui perantara. Pernyataan itu muncul ketika upaya diplomatik untuk mengakhiri konflik terus berlangsung.

Iran sebelumnya menyatakan pembukaan kembali Selat Hormuz berkaitan erat dengan langkah Amerika Serikat, termasuk penghentian tindakan yang dianggap sebagai agresi, pencabutan sanksi dan blokade, serta penyelesaian tuntutan kompensasi.

Selat Hormuz Jadi Titik Strategis Konflik

Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran energi paling strategis di dunia. Gangguan terhadap lalu lintas kapal di kawasan tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap perdagangan energi dan perekonomian global.

Sejak konflik meningkat, aktivitas pelayaran di kawasan tersebut menjadi salah satu persoalan utama dalam pembahasan antara Iran, Amerika Serikat, Oman, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Iran mempertahankan kendali atas akses pelayaran sebagai bagian dari tekanan politik dan militernya. Sementara itu, Amerika Serikat menginginkan adanya jaminan agar kapal-kapal dapat melintas tanpa serangan maupun pembatasan yang dianggap mengganggu perdagangan internasional.

Kesepakatan Rute Belum Menjamin Hormuz Dibuka

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya celah diplomatik melalui pembicaraan Iran dan Oman. Namun, posisi IRGC dan pemerintah Iran menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih jauh dari penyelesaian.

Kesepakatan mengenai rute baru dapat menjadi langkah awal untuk mengatur kembali lalu lintas kapal. Akan tetapi, pembukaan penuh Selat Hormuz masih menunggu penyelesaian sejumlah tuntutan Iran terhadap Amerika Serikat.

Karena itu, perkembangan negosiasi dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu apakah jalur pelayaran strategis tersebut benar-benar dapat kembali beroperasi secara normal.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 30c1e4fd9883f2e3812490eb54562659 | 2026

Selat Hormuz Belum Dibuka, Iran Tetapkan Syarat untuk AS

Dibuat oleh Amanda pada 21:48 WIB, 9 Agustus 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999